Banjar, (harapanrakyat.com),- Menanggapi adanya izin pendirian warung di sekitar tugu perbatasan antara Kota Banjar-Kab. Ciamis, tepatnya di Jl. Batulawang, oleh aparat desa setempat, Kepala Desa Sukamukti, H. Maman Suparman, mengaku tidak mengetahui hal itu.
Dia mengatakan, sampai kapan pun pihaknya tidak akan pernah memberikan izin mendirikan bangunan di sekitar tugu perbatasan. Pasalnya, pemberian izin bukan kewenangan pihak desa.
“Meski tugu perbatasan ini ada di wilayah Sukamukti, tapi kami tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan izin mendirikan bangunan, apalagi secara permanen. Kalau sebatas pelaporan, misalkan laporan ke desa bahwa di lokasi ini mau membuka lapak jualan, paling seperti itu. Sedangkan diizinkan atau tidaknya itu kewenangan kota,” kata Maman, saat meninjau lokasi didirikannya bangunan warung tersebut.
Dalam kesempatan itu, Maman juga menyampaikan harapannya kepada pihak Sat Pol PP Kota Banjar, agar menertibkan bangunan-bangunan yang dianggap liar dan melanggar peraturan daerah (Perda).
“Jika petugas Sat Pol PP menemukan adanya bangunan liar di wilayah kami, sebaiknya dibongkar atau ditertibkan saja. Hal itu untuk menjaga agar jangan sampai dijadikan tempat berbuat yang tidak baik oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Banjar, Nana Suryana, S.Pd, MM, melalui Kasubag. TU Sat Pol PP Kota Banjar, A. Budiman., menjelaskan, untuk masalah pendirian warung di sekitar tugu batas kota, hal itu sudah jelas melanggar peraturan.
Pasalnya, bangunan tersebut didirikan pada bagian bantaran Sungai Ciseel, yang mana di atas bantaran sungai dilarang mendirikan bangunan. Namun, sejauh ini pihaknya belum bisa melakukan pembongkaran.
”Kami sekarang baru menginstruksikan agar pemilik warung tidak melanjutkan pembangunan warungnya, sebelum diketahui secara pasti siapa yang memberi izin pendiriannya. Hari Rabu nanti (hari ini-Red), kami akan melakukan pemanggilan kepada pemilik maupun aparat desa yang disebut-sebut telah memberi izin,” ucap Budiman. (Eva)