Banjar, (harapanrakyat.com),- Satpol PP Kota Banjar berhasil menyita 9 drum plastik berukuran besar, dan 3 buah berukuran kecil nira yang telah diolah jadi tuak dari tangan pengepul, operasi yang dilakukan pada Senin (13/6), semakin mempersempit ruang gerak pengepul nira untuk dijadikan tuak.
Modus operandi baru berhasil dikuak jajaran Satpol PP yaitu pengepulan nira dari para petani biasa dilakukan menjelang senja.
Upaya memberantas nira dijadikan bahan tuak, pihak Satpol PP melakukan pendekatan dan arahan secara intensif, serta pembinaan kepada petani nira.
Kasat. Pol PP Kota Banjar, Nana Suryana, S.Pd, MM., mengatakan, secara rutin pihaknya selalu mendatangi basis pengepul nira yang ada di Dusun Kedungwaringin, Desa Waringinsari, Kecamatan Langensari.
“Dalam operasi tersebut kami menerjunkan Kasubag. TU, Kasubag. P2O, dan Kasie. Gakda. Kami menilai, untuk menangani permasalahan seperti ini tidak bisa dengan tindakan frontal, tapi harus perlahan melalui pendekatan, arahan dan pembinaan dari hati ke hati,” kata Nana, Selasa (14/6).
Pemerintah Kota Banjar tidak akan berhenti untuk selalu menekan ruang gerak pemasok nira kepada tengkulak. Diakui Nana, sampai saat ini petani penyadap nira sudah ada yang mau kembali mengolah nira menjadi gula.
Terlebih mereka mengetahui bahwa sekarang harga gula mulai merangkak naik, dari semula harganya hanya Rp. 4.000/kilo, kini menjadi Rp.7.000/kilonya.
Pada bulan Juni kali ini, Pemerintah Kota Banjar beserta seluruh jajaran pemerintahan yang ada di lingkungan Pemkot Banjar, dari mulai kepala desa/kelurahan, camat, hingga Kapolres, Danramil, Kapolsek, dan Ketua DRPD, akan duduk bersama untuk mencari solusi terbaik dalam menangani masalah tersebut.
“Musyawarah itu juga akan dihadiri oleh FPI dari Garut, Tasik, Ciamis, dan Banjar. Mudah-mudahan solusi yang dihasilkan nanti bisa berkenan pada petani yang selama ini masih menjual nira ke bandar tuak,” katanya. (AM)