Banjar, (harapanrakyat.com),- Kecelakaan seperti yang terjadi di Jalan M Isya Kota Banjar, Jum’at (27/5), hingga merenggut korban jiwa, menunjukkan pemerintah lalai menjalankan kewajibannya melindungi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Untuk itu, masyarakat yang merasa dirugikan akibat dari fasilitas umum (fasum) yang rusak, seperti jalan berlubang dan tidak ratanya penutup saluran air, sehingga dapat menimbulkan kecelakaan di jalan, bisa mengajukan gugatan hukum kepada pemerintah.
Menurut praktisi Hukum Yuliana Surya Galih, SH., masyarakat pengguna jalan dapat menggugat Pemerintah Indonesia ke pengadilan melalui gugatan warga negara atau Citizen Lawsuit. “Bentuk gugatan ini di negara-negara lain sudah digunakan,” kata Galih, Selasa (31/5).
Dia menjelaskan, gugatan Citizen Lawsuit yaitu, warga negara pengguna jalan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap pemerintah, karena pemerintah telah melakukan kelalaian. Pemerintah yang dimaksud bisa Dirjen Bina Marga, atau instansi yang paling bertanggung jawab terhadap jalan di jalur tersebut.
Gugatan ini sifatnya lebih luas. Misalnya, beberapa orang warga Banjar bisa menggugat presiden, menteri atau pejabat terkait yang paling bertanggung jawab akibat di sejumlah tempat atau daerah ada jalan rusak.
“Jadi, yang melakukan gugatan, tidak mesti mereka yang merasakan langsung akibat dari sebuah kelalaian pemerintah, namun masyarakat yang tidak merasakan langsung pun bisa menggugat,” ujarnya.
Pasalnya, menurut Galih, soal jalan rusak sudah diatur dalam Pasal 24 Ayat 1 Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di pasal tersebut disebutkan, bahwa Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak, yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Kemudian, mengacu ayat 2 pasal 24 UU No 22 Tahun 2009, yaitu, Jika jalan rusak tersebut belum dapat diperbaiki sebagaimana tertulis di ayat 1, maka penyelenggara jalan wajib memasang rambu-rambu atau tanda khusus di lokasi jalan rusak tersebut, sehingga kecelakaan di jalan bisa diantisipasi.
Jika pengelola jalan tidak memenuhi kewajibannya memperbaiki jalan rusak sehingga kondisi itu mencelakakan orang, maka penyelenggara dapat dijerat sanksi pidana. Sesuai ketentuan pidana pasal 273 ayat 1, jika jalan rusak itu menimbulkan korban luka ringan dan atau menyebabkan kerusakan kendaraan dan atau barang, pihak penyelenggara terancam penjara lima bulan atau denda Rp 12 juta.
Lalu, di pasal 273 ayat 2, disebutkan, jika korbannya mengalami luka berat, pelaku dapat dijerat ancaman penjara satu tahun dan atau denda sebesar Rp 24 juta. Bagaimana jika korban sampai meninggal dunia? Berdasarkan pasal 273 ayat 3, bahwa pelaku (penyelanggara jalan) terancam lima tahun penjara atau denda materi senilai Rp 120 juta.
Menurut Galih, caranya tidak sulit. Masyarakat secara perwakilan mengajukan gugatan Citizen Lawsuit tersebut ke Pengadilan Negeri, bisa secara langsung atau menggunakan kuasa hukum. “Atau bisa melalui YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Tapi karena YLKI di Banjar tidak ada, ya salah satunya bisa dengan cara itu,” jelasnya.
Tetapi, sayangnya masyarakat pengguna transportasi jalan tidak melakukan hal tersebut. Padahal, banyak kondisi jalan, khususnya di wilayah jalur selatan yang kondisinya rusak parah, sehingga banyak menimbulkan kerugian materi atau bahkan korban jiwa. (adi)