Banjar, (harapanrakyat.com),- Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) gelar operasi rutin di sepanjang jalur Ciamis, Banjar, Jawa Tengah (Jateng), menyusul kesepakatan antar Kab/ Kota se-Jawa Barat tentang, operasi kendaraan berat pengangkut pasir besi, tronton dan kendaraan berat lainnya.
Sekretaris Dishubkominfo, Mujjadi, Selasa (31/5) mengatakan, pihaknya sudah sejak lama melakukan operasi tersebut. Dasar pelaksanaan itu adalah intruksi Wali Kota (Walkot) dan Kesepakatan yang dibentuk oleh pemerintah Kab/ Kota se-Jabar.
Menurut Mujjadi, kendaraan-kendaraan berat pengakut pasir besi dan lainnya akan ditilang di tempat, jika kedapatan membawa muatan lebih, dan diluar kapasitas jalan. Dia mensinyalir, kerusakan jalan banyak diakibatkan oleh kendaraan pembawa muatan berat.
Lebih lanjut Mujjadi mengungkapkan, dalam pelaksanaan operasi tersebut, pihaknya bekerjasama dengan pihak kepolisian Kota Banjar, untuk menangani dan menindak sejumlah sopir yang secara jelas melanggar ketentuan.
Kabid Lalu Lintas Dishubkominfo, Yayan, mengatakan, operasi tersebut dilakasanakan di waktu-waktu yang tidak ditentukan. Soalnya, banyak kejadian, ketika sedang operasi, pembawa kendaraan truk seringkali mengetahui keberadaan petugas di lapangan. Sehingga mereka tidak langsung melewati kawasan Banjar, sampai petugas pulang.
Untuk itu, waktu operasi bisa dilaksanakan malam hari, siang hari, tapi yang jelas dilakukan secara rutin harian. Dishubkominfo juga mengatur strategi menangani sopir kendaraan besar yang nakal, dengan memasang sejumlah informan, untuk mengawasi kendaraan-kendaraan berat tersebut.
Dampak Kendaraan Jumbo
Tingkat gangguan lalu lintas yang ditimbulkan oleh kendaraan angkutan jumbo lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan sejenisnya. Selain memiliki ukuran lebih besar dibandingkan kendaraan lain, kendaraan truk/ tronton sering kali membawa muatan lebih besar dibandingkan yang dipersyaratkan.
Adanya muatan berlebih ini merupakan persoalan lama yang tidak kunjung selesai, padahal dampaknya sudah terlihat secara kasat mata, misalnya usia perkerasan jalan yang lebih pendek serta kecelakaan jalan yang meningkat.
Kombinasi dari komposisi volume kendaraan barang yang relatif tinggi, nilai gangguan/ hambatan lalu lintas yang besar, dan muatan berlebih yang sering diangkut oleh truk menjadikan kendaraan ini kontributor terhadap kemacetan sepanjang jalan-jalan propinsi dan Nasional.
Terbatasnya jaringan dan ruang jalan mengharuskan pemerintah melakukan pengaturan penggunaannya. Pemerintah memang sebaiknya menggunakan terminologi pengaturan penggunaan jalan, bukan pembatasan.
Sepeda motor, mobil, angkutan umum, angkutan truk diatur untuk memanfaatkan ruang jalan yang ada, bergantung pada prioritasnya. Pengaturan bisa dilakukan dengan menetapkan waktu penggunaan, rute atau ruas yang dapat digunakan, maupun pengenaan biaya penggunaan jalan yang berbeda-beda, bergantung pada kontribusinya terhadap gangguan lalu lintas.
Peningkatan kemacetan di jalur-jalur kota dan yang dialami pengguna jalan kabupaten/ kota lainya bisa jadi refleksi untuk menentukan kebijakan. Jalan-jalan kabupaten/kota yang dilalui kendaraan berat dalam jumlah lebih besar, akan mengalami kerusakan dini.
Bisa dipastikan, bahwa di tahun-tahun mendatang, beban APBD untuk perbaikan jalan akan meningkat, karena jalan-jalan yang sampai sekarang pun belum mendapat perhatian cukup, akan menjadi rusak berat akibat kendaraan berat. Belum lagi karena penegakan hukum mengenai muatan berlebih yang masih lemah, kerusakan jalan akan semakin menjadi-jadi.
Jalan-jalan kabupaten/kota yang ada akan mulai menunjukkan kerusakan yang lebih parah. Usaha pengangkutan, meskipun dirugikan, kemungkinan kerugian terbesar adalah pada pengemudi karena sebagian besar sistem yang digunakan adalah subkontrak dari pemilik ke sopir.
Di beberapa negara maju, upaya pengaturan angkutan barang juga disertai dengan adanya retribusi yang lebih tinggi pada truk yang tidak bermuatan atau empty running trucks. Truk kosong ini tidak memberikan nilai tambah ekonomi, padahal menyebabkan kemacetan yang relatif besar. (Deni)