Ciamis, (harapanrakyat.com),- Puluhan warga Dusun Cipeucang Desa Warnasigra Kecamatan Sindangkasih melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Satuan Pamonga Praja (Satpol PP) Kab. Ciamis, Selasa (24/5). Mereka menutut agar tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT. Protoelindosegra agar segera dibongkar.
Dalam aksinya, warga meminta Satpol PP untuk segera menindak tegas keberadaan tower BTS yang tidak memiliki izin HO dan segera dilakukan pembongkaran.
Hendrik, salah seorang pengunjuk rasa mengatakan, seharusnya Satpol PP segera bertindak tegas terhadap pendirian tower di wilayah pemukiman warga tersebut.
“Satpol PP harus segera memutuskan listrik yang hingga kini masih digunakan untuk mengoprasikan tower, dan bukan hanya menempelkan segel penutupan saja. Apabila tower tersebut masih menyala, warga akan membongkar tower tersebut,” tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan Tono. Dia menjelaskan sejak berdirinya tower BTS banyak anak-anak yang sakit tiba-tiba. Dia menduga hal itu akibat pengaruh tower. Sementara pihak perusahaan belum memberikan konvesasi kepada warga untuk perpanjangan izin gangguan.
Tono melanjutkan saat didirikan tower pada tahun 2006 warga sekitar tower pernah menerima konfensasi sebesar Rp 100 ribu. Namun untuk yang sekarang dalam perpanjangan HO, pihak perusahaan belum juga memberikan kewajiabannya.
“Warga sekitar tower sudah beberapa kali meminta kepada pihak perusahaan agar segera memberikan kewajibannya. Akan tetapi hingga saat ini tidak ada tanggapan, apalagi realisasi,” tandasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Yusuf Sidik didampingi Kasi Penegakan Perda Didi ketika dimintai tanggapnya, menegaskan, Tower BTS milik PT. Protelindo sudah memiliki izin, baik izin mendirikan Bangunan (IMB) maupun Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). Akan tetapi belum mendapatkan izin perpanjangan HO sejak tahun 2009.
“Dalam memperpanjang izin HO seharusnya pihak perusahaan memperpanjang tiga tahun sekali. Namun sampai sekarang pihak perusahan PT Pritelindo belum menempuhnya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya menempelkan segel bahwa tower tersebut telah ditutup karena melanggar Perda tentang HO. “Perpanjangan HO belum juga ditempuh dan bagi perusahaan yang melanggar dan tidak segera menyelesaikan perizinan tersebut, bisa dihukum kurungan maksimal tiga bulan,” katanya.
“Untuk itu atas aspirasi masyarakat kita akan menindaklajuti untuk segera menutup tower BTS. Bahkan kita akan segera memanggil PT Protelindo untuk dimintai kejelasan perihal izin ganguan HO yang belum ditempuh,” pungkasnya. (es)