Banjar, (harapanrakyat.com),- Upah Minimum Kota (UMK) Kota Banjar kemungkinan akan dinaikkan menjadi sekitar Rp.800 ribu pada tahun 2012. Pasalnya, kenaikkan itu disesuaikan dengan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pada tahun 2011.
“Hanya saja, keputusan nominal UMK tersebut belum final, pasalnya masih banyak pertimbangan yang harus dikaji oleh Dewan Pengupahan Kota (Depekot),” kata Wasino, Kabid Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tarnsmigrasi (Disosnakertrans) Kota Banjar, Senin (2/5).
Menurut Wasino, kenaikan tersebut bisa menjadi angin segar bagi para buruh/ pekerja. Namun, kabar itu juga bisa menimbulkan dampak negatif terhadap minat investor untuk menanamkan modal di wilayah Kota Banjar.
Wasino menjelaskan, siapapun pekerja/ buruhnya pasti akan merasa nyaman, ketika dia mendapatkan upah tinggi. Dengan begitu, sekurang-kurangnya ekonomi para pekerja bisa lebih meningkat ketimbang sebelumnya.
Sebaliknya, para investor bisa saja mengurungkan niatnya, ketika UMK dinaikkan. Investor tentunya akan menghitung nilai investasi mereka dengan jumlah keuntungan yang akan mereka dapat.
“Bisa saja, dampaknya seperti itu. Investor pastinya akan menghitung ulang mengenai dampak kenaikan UMK. Jika dikira tidak menguntungkan, mereka bisa lari ke daerah lain, yang UMK-nya lebih rendah,” katanya.
Lebih jauh Wasino mengungkapkan, kesempatan berinvestasi para pemodal merupakan salah satu pertimbangan yang mendasari penentuan UMK Kota Banjar. Dia juga menyebutkan, indikator penentuan UMK lainnya, seperti tingkat inflasi, perkembangan sektor usaha marjinal, dan kesempatan kerja.
Ketika ditanya mengenai nominal UMK Rp. 800 ribu, Wasino menyebutkan, bahwa angka tersebut disesuaikan dengan hasil survey sementara terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang baru-baru ini dilakukan pihaknya bersama Depekot.
Selain itu, dia menambahkan, untuk menentukan UMK, Depekot sekurang-kurangnya melakukan survey sebanyak 4 kali dalam satu tahun. Hasil survey digodok pada Bulan November, dan diputuskan pada akhir tahun.
“Dan pemberlakuan keputusan nominal UMK dilakukan per 1 Januari tahun berikutnya,”pungkasnya. (dn)