Banjar, (harapanrakyat.com),- Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Banjar mengajukan usulan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Hak dan Kewajiban kaum pekerja di tingkatan Kab/ Kota.
Pasalnya, SPSI menilai, UU Ketenagakerjaan perlu dipertegas oleh pemerintah daerah, terlebih aplikasi UU Ketenagakerjaan belum sepenuhnya direalisasikan.
“Perwakilan dari SPSI mendatangi Disosnakertrans, untuk mengajukan pembuatan Perda. Kami sendiri menyambut baik maksud mereka, hanya ajuan ini akan kami laporkan dan kami sampaikan kepada DPRD Kota Banjar, untuk segera ditindaklanjuti,” kata Saepuddin, Sekretaris Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnakertrans) Kota Banjar, Selasa (10/5).
Saepuddin mengatakan, dalam lampiran surat ajuan yang disampaikan kepada pihaknya, menyebutkan, SPSI masih merasa perlu untuk memiliki aturan pendukung teknis dan pelaksanaan UU Ketenagakerjaan, di tingkat Kota Banjar. Alasannya, karena aplikasi dan pelaksanaan UU Ketenagakerjaan dinilai masih kurang maksimal.
Pada kesempatan yang sama, SPSI juga berharap, dengan adanya Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Daerah tersebut, bisa menjadi alat kontrol aktifitas perusahaan/pengusaha saat memperkerjakan tenaga kerja.
Lebih jelasnya, SPSI berharap, Perda itu bisa menjadi alat penjamin kepastian hukum, kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja. Termasuk juga mengenai hubungan atas kewenangan daerah terhadap ijin-ijin usaha.
Sayangnya, Ketua DPC K-SPSI Kota Banjar, Yogi Indrijadi M, SH, ketika dikonfrimasi HR, melalui telepon selulernya, Selasa (10/5), mengaku sedang dalam keadaan sakit, dan belum memberikan penjelasan terkait usulan pihaknya itu.
Meski begitu, Saepuddin menambahkan, pihaknya akan berusaha mengupayakan keinginan SPSI, dengan melakukan dengar pendapat antara pihak Pemkot Banjar, DPRD, pengusaha dan elemen lainnya.
“Yang pasti, kami akan mengupayakan jalan yang terbaik bagi nasib para pekerja di Kota Banjar. Dalam hal ini, kami juga tidak ingin melangkah sendiri, melainkan perlu berkordinasi dengan pihak-pihak lain,” katanya.
Dia beralasan, persoalan ketenagakerjaan berkaitan erat dengan arah kebijakan Pemkot dalam pengembangan investasi di daerah.
Selain itu, hal tersebut juga berkaitan dengan kesempatan investasi dan lapangan pekerjaan yang ada di Kota Banjar.
Rencana Naiknya UMK 2012
Saepudin juga mengatakan, Upah Minimum Kota (UMK) Kota Banjar kemungkinan akan dinaikkan menjadi sekitar Rp.800 ribu pada tahun mendatang. Tapi, dia memastikan bahwa kenaikkan itu harus disesuaikan dengan hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Menurutnya, rencana kenaikan itu, bisa menjadi salah satu bentuk kabar baik bagi para pekerja atau buruh yang ada di Kota Banjar.
Saepuddin berharap, para pekerja/buruh mendapatkan kesejahteraan maksimal, sesuai dengan kesempatan kerja yang mereka dapatkan.
Pada edisi sebelumnya, Kabid Tenaga Kerja Disosnakertrans Kota Banjar, Wasino, mengatakan, keputusan nominal UMK tersebut belum final. Pasalnya masih banyak pertimbangan yang harus dikaji oleh Dewan Pengupahan Kota (Depekot).
Menurut Wasino, kenaikan tersebut bisa menjadi angin segar bagi para buruh/pekerja. Namun, kabar itu juga bisa menimbulkan dampak negatif terhadap minat investor untuk menanamkan modal di wilayah Kota Banjar.
Sebaliknya, para investor bisa saja mengurungkan niatnya, ketika UMK dinaikkan. Invsetor tentunya akan menghitung nilai investasi mereka dengan jumlah keuntungan yang akan mereka dapat.
“Bisa saja dampaknya seperti itu. Investor pastinya akan menghitung ulang mengenai dampak kenaikan UMK. Jika dikira tidak menguntungkan, mereka bisa lari ke daerah lain, yang UMK-nya lebih rendah,” katanya.
Lebih jauh Wasino mengungkapkan, kesempatan berinvestasi para pemodal merupakan salah satu pertimbangan yang mendasari penentuan UMK Kota Banjar.
Dia juga menyebutkan, indikator penentuan UMK lainnya, seperti tingkat inflasi, perkembangan sektor usaha marjinal, dan kesempatan kerja.
Ketika ditanya mengenai nominal UMK Rp. 800 ribu, Wasino menyebutkan, bahwa angka tersebut disesuaikan dengan hasil survey sementara terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang baru-baru ini dilakukan pihaknya bersama Depekot.
Selain itu, dia menambahkan, untuk menentukan UMK, Depekot sekurang-kurangnya melakukan survey sebanyak 4 kali dalam satu tahun. Hasil survey digodok pada Bulan November, dan diputuskan pada akhir tahun.
“Dan pemberlakuan keputusan nominal UMK dilakukan per 1 Januari tahun berikutnya,” pungkasnya. (dn)
Tabel kenaikan UMK Kota Banjar dari tahun ke tahun
No | Tahun | UMK/ Rp. |
1 | 2005 | 408.500 |
2 | 2006 | 450.000 |
3 | 2007 | 517.000 |
4 | 2008 | 570.000 |
5 | 2009 | 633.500 |
6 | 2010 | 689.800 |
7 | 2011 | 732.000 |
Tabel data persentase UMK terhadap KHL
No | Tahun | Persentase |
1 | 2006 | 69 % |
2 | 2007 | 74 % |
3 | 2008 | 76 % |
4 | 2009 | 80 % |
5 | 2010 | 80,5 % |
6 | 2011 | 83,5 % |