Ciamis, (harapanrakyat.com),- DPRD Kab. Ciamis mensinyalir adanya rekayasa dalam proses penyelesaian kasus sengketa tanah di kawasan hutan Cisaladah, tepatnya di Desa Cikalong Kec. Sidamulih Kab. Ciamis.
Rekayasa itu ditemukan pada status hutan tersebut, dimana berdasarkan BATB (Berita Acara Tapal Batas) tahun 1937 disebutkan bahwa hutan itu adalah wilayah konservasi, tetapi saat ini malah dijadikan hutan produksi yang dikelola oleh KPH Perhutani Ciamis.
Ketua DPRD Kab. Ciamis, H. Asep Roni, mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan lembaran BATB tahun 1937 tentang kawasan hutan Cisaladah. Menurut BATB tersebut menyebutkan bahwa hutan Cisaladah merupakan wilayah konservasi.
“Kita sudah memiliki lembaran BATB 1937 tentang Kawasan Hutan Cisaladah dari Badan Vulkanogi. Dan lembaran BATB berbahasa Belanda itu sudah diterjemahkan oleh tim ahli dari ITB. Jadi, kita mensinyalir penyelesaian sengketa ini penuh kejanggalan dan rekayasa, karena banyak bukti yang disembunyikan oleh Perhutani,” katanya, ketika dihubungi HR, di ruang kerjanya, Selasa (10/5).
Asep mengungkapkan, setelah kawasan hutan Cisaladah diklaim menjadi milik Perhutani, sudah dilakukan penebangan kayu di beberapa persil di wilayah hutan tersebut. Perhutani mengklaim bahwa penebangan tersebut sudah mendapat persetujuan dari Menteri Kehutanan melalui Surat Keputasan (SK) tahun 2003 yang merujuk kepada BATB tahun 1937.
Padahal, lanjut Asep, setelah pihaknya melakukan penelurusan ke Kementrian Kehutanan, belum lama ini, ternyata Surat Menteri Kehutanan (Menhut) itu bukan tentang legalitas yang menyatakan wilayah itu merupakan hutan produksi milik Perhutani, melainkan hanya sebatas surat yang menyebutkan tentang kategori kawasan hutan yang berada di Kabupaten Ciamis.
“Surat Menhut tahun 2003 sudah kita pegang. Bisa dibuktikan bahwa surat Menhut itu bukan legalitas pemanfaatan lahan Cisaladah untuk hutan produksi Perhutani,” tegasnya.
Menurut Asep, apabila telah terjadi alih fungsi lahan di kawasan hutan Cisaladah, maka prosesnya harus melalui persetujuan Pemkab dan DPRD Ciamis. Sedangkan dalam arsip DPRD Ciamis tidak ada surat persetujuan tentang alih fungsi lahan di hutan Cisaladah.
“Kita sudah cek ke bagian arsip Sekretariat DPRD, ternyata tidak pernah DPRD mengeluarkan persetujuan soal alih fungsi hutan Cisaladah. Karena ketika kita konsultasi dengan Kementrian Kehutanan bahwa prosedur dan mekanisme alih fungsi hutan harus melalui persetujuan Pemkab dan DPRD. Prosedur itu merupakan prasyarat mutlak yang tidak bisa dikesempingkan,” terangnya.
Selain soal legalitas, lanjut Asep, pihaknya pun memiliki data riwayat hutan Cisaladah. Menurutnya, sengketa hutan Cisaladah sebenarnya sudah sejak zaman penjajahan Belanda. Namun, pada waktu itu, pemerintah Hindia Belanda sudah menyelesaikan sengketa tersebut dengan masyarakat dengan cara dilakukan tukar guling tanah dan pergantian batang kayu.
“Hasil dari penyelesaian sengketa pada waktu itu, kemudian terbit BATB tahun 1937 yang menetapkan bahwa kawasan hutan tersebut sebagai wilayah konservasi. Karena pemerintah Hindia Belanda berpikir bahwa hutan Cisaladah selayaknya menjadi hutan konservasi untuk menjaga kelestarian alam,” ungkapnya.
Mengenai sengketa dengan masyarakat pun, lanjut Asep, tetap akan menjadi perhatian DPRD. Karena hasil rekontruksi pada tahun 2006, dalam rangka penyelesaian sengketa tanah antara Perhutani dengan masyarakat di kawasan hutan Cisaladah, hingga kini belum jelas hasilnya.
“Dalam penyelesaian sengketa dengan masyarakat pun banyak kejanggalan. Salah satunya adanya perubahan skala, batas tanah dan luas tanah negara di kawasan hutan tersebut. Jika merujuk kepada peta dan luas tanah di BATB, kemudian dibandingkan dengan data milik Perhutani bahwa telah terjadi kelebihan luas tanah negara di kawasan hutan tersebut seluas 19 hektar,” katanya.
Adanya kejanggalan tersebut, kata Asep, pihaknya akan segera membentuk Pansus Penyelesaian Kasus Cisaladah. “Bulan Juni ditargetkan Pansus sudah mulai bekerja. Karena pembentukan Pansus soal Cisaladah sudah ditetapkan dalam Paripurna DPRD, beberapa waktu lalu,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, HR belum berhasil menghubungi Kepala KPH Perhutani Ciamis, Ade Surjadi. (Bgj)