Banjar, (harapanrakyat.com),- Kantor Pemberdayaan Masyarakat, Kesatuan Bangsa, Politik dan Pemerintahan Desa (KPMKBPPD) Kota Banjar, mensinyalir terdapat puluhan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi massa (Ormas) yang tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT).
Kepala Kantor KPMKBPPD Kota Banjar, Sahudi, SH, mengatakan, di Kota Banjar LSM/ormas yang memiliki SKT sebagai legalitas formal sejak 2005-2011 tercatat baru 9 lembaga.
“Sampai saat ini baru terdaftar atau memiliki SKT hanya 9, dan disinyalir masih banyak yang belum memiliki SKT. Padahal bagi organisasi yang berdomisili di wilayah Kota Banjar wajib memiliki SKT,” jelas Sahudi, Senin (2/5).
Dikatakan Sahudi, sampai sekarang pihaknya belum mengetahui alasan LSM/ormas di Kota Banjar belum mendaftar ke KPMKBPPD. Apakah mereka menganggap persyaratannya sulit, atau memang tidak ada niat, padahal untuk memiliki SKT tidak dipungut biaya seperser pun.
Dari 9 LSM/ormas yang telah memiliki SKT diantaranya Paguyuban Bale Rahayat, Dewan Pemantau Penyelenggara Negara Indonesia (DPPNI), Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), Dewan Pimpinan Cabang Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (DPC-MKGR).
Kemudian, Lembaga Bantuan Hukum Solidaritas Masyarakat Untuk Kedaulatan Rakyat (LBH-SMKR), Forum Aliansi Kedaulatan Rakyat (Forum AKAR), Perhimpunan Masyarakat Batak Banjar dan Sekitarnya (PMBBS), Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara).
Sementara itu, bagi seluruh LSM/ormas yang belum memiliki SKT, Sahudi menghimbau agar segera mendaftar ke KPMKBPPD. Pasalnya, hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor:220/3644/SJ, tentang Pengelolaan Organisasi Kemasyarakatan.
Namun, meski masih banyak LSM/ormas belum memiliki SKT, KPMKBPPD Kota Banjar tidak bisa membubarkan LSM/ormas, karena masalah pembubaran bukan bagian dari tugas pihaknya. “Kami hanya mengeluarkan SKT bagi mereka yang mengajukan dan syarat-syaratnya terpenuhi,” jelasnya.
Dia menambahkan, KPMKBPPD juga tidak bisa memberikan sanksi, namun hanya sebatas memberi pengakuan atas adanya LSM/ormas tersebut, tentunya atas dasar permohonan dari LSM/ormas itu sendiri.
“Jadi kami tidak ada kewenangan untuk memberikan sanksi atau menindak mereka. Paling imbasnya nanti jika ada bantuan keuangan dari pemerintah, mereka tidak dapat bantuan,” pungkasnya. (adi)