Banjar, (harapanrakyat.com),- Dalam meningkatkan efektivitas kerja dan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar saat ini tengah memproses perubahan tata tertib (Tatib).
Perubahan Tatib tersebut terkait dengan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Tatib DPRD, Ayi Misbah, S.Hut., mengatakan, Tatib yang berlaku selama ini direvisi karena tidak sesuai dengan PP 16 Tahun 2010. Dalam PP tersebut ada beberapa item yang harus dirubah.
“Berdasarkan PP Nomor 16/2010, maka sejumlah item dalam Tatib DPRD Kota Banjar akan dirubah. Ini merupakan bukti tentang keseriusan lembaga legislatif untuk menata dan meningkatkan kinerjanya,” katanya, Selasa (24/5).
Menurut politisi asal Partai Hanura ini, pada intinya pembahasan Tatib di DPRD Kota Banjar sangat teliti dan sangat hati-hati, karena ingin menciptakan dan menghasilkan Tatib yang berkualitas.
“Kami tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Oleh sebab itu, dalam pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) sangat hati-hati, sehingga nantinya dapat menghasilkan Tatib yang berkualitas,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam Pansus Tatib DPRD Kota Banjar, pembahasannya tidak bisa ditargetkan penyelesaiannya.
“Sudah sepakat, pembahasan Tatib ini harus benar-benar, supaya hasilnya memuaskan,” pungkasnya. (adi)