Ciamis, (harapanrakyat.com),- Adanya pungutan dengan dalih uang administrasi pelantikan PPAT Sementara yang diberlakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ciamis ternyata yang menjadi penyebab sejumlah camat di Kabupaten Ciamis ogah dilantik sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Sementara.
âTerus terang kami enggan kalau dalam proses pelantikan sebagai PPAT Sementara harus ada uang administrasi,â kata salah seorang camat yang namanya enggan dikorankan, kepada HR, pekan lalu.
Dia mengatakan, setiap kali pindah ke suatu daerah baru kecamatan, aturannya harus dilantik lagi sebagai PPAT Sementara oleh BPN, walaupun sudah dilantik sebagai PPAT Sementara sebelumnya di daerah kecamatan yang lama.
â Kalau setiap kali pindah tugas otomatis harus dilantik lagi dengan adanya pungutan, jelas kami keberatan. Walaupun prinsipnya kami siap melayani masyarakat,â ujarnya sedikit menggerutu.
Sebenarnya, kata dia, proses pelantikan sebagai PPAT Sementara tetap harus ada karena aturanya seperti itu dan berfungsi untuk melayani masyarakat dalam masalah pertanahan. â Namun masalahnya, kalau setiap pelantikan harus ada pungutan dengan dalih uang administrasi jelas sangat memberatkan,â tandasnya.
Dia pun meminta agar BPN tidak memberlakukan pungutan kepada camat yang akan dilantik sebagai PPAT Sementara. â Alasannya, honor kami dari PPAT kan gak seberapa, lagi pula permohonan perjanjian tanah juga tidak tiap hari. Jadi, kalau ada pungutan seperti ini, jelas kita bisa tekor, â ungkapnya.
Ketika HR mengkonfirmasi hal tersebut kepada BPN Ciamis, Selasa ( 03/05), tak ada satupun yang bisa diminta konfirmasi soal tersebut. Hanya seorang staf di kantor tersebut mengatakan jika pimpinannya sedang tidak ada ditempat.
Seperti diberitakan sebelumnya, BPN Kab. Ciamis mencatat saat ini masih ada 12 camat yang belum dilantik sebagai PPAT Sementara.
âAda sekitar 12 camat yang belum dilantik menjadi PPAT Sementara di Kab. Ciamis. Mereka akan dilantik oleh Kantor Wilayah BPN Jabar bulan depan,â ungkap Kasi Humas BPN Ciamis, Unang.
12 camat ini, lanjut Unang, didasarkan pada jumlah pengajuan surat yang dimana baru 24 camat yang sudah dilantik, berarti masih ada 12 camat yang belum dilantik jika dihitung dari 36 kecamatan yang ada di Kab. Ciamis.
âTetapi, 12 camat itu saat ini sudah mengajukan pelantikan sebagai PPAT sementara kepada kami,â lanjutnya.
Unang mengatakan bahwa Camat yang belum dilantik sebagai PPAT sementara dilarang menandatangani surat perjanjian tanah, seperti Akta Jual Beli Tanah, Akta Hibah dan Akta Peralihan Atas Hak dan lainnya.
âJelas Camat yang belum dilantik sebagai PPAT sementara tidak dibolehkan menandatangani Akta Jual Beli Tanah, Akta Hibah atau Akta Peralihan atas Hak lainnya,â tuturnya. (DK)