Banjar, (harapanrakyat.com),- Warga mengeluhkan adanya petugas parkir di depan kantor Dinas Pencatatan Sipil dan Kependududkan Kota Banjar. Padahal, menurut aturan, bahwa kendaraan yang parkir di halaman kantor pemerintahan tidak ditarik biaya parkir, kecuali di RSUD.
Seperti diungkapkan Aa, Ketua RT 01/10, Lingkungan Parunglesang, Kel/Kec. Banjar. Dia mengatakan, dengan adanya pungutan parkir di halaman kantor tersebut, maka biaya yang harus dikeluarkan masyarakat pun jadi bertambah.
“Memang, pembuatan Kartu Keluarga maupun KTP itu gratis, tapi ongkosnya jadi meningkat. Misalnya, kalau dulu cukup ke desa dan kecamatan, sekarang harus sampai Capilduk yang jarak tempuhnya lebih jauh, ditambah ada biaya parkir,” tuturnya, Minggu (17/4).
Lanjut dia, hal itu tentu berat bagi masyarakat yang kondisi perekonomiannya lemah. Permasalahan tersebut sering kali dikeluhkan oleh warga, terlebih mereka yang membawa kendaraan.
Menurut Aa, keberadaan petugas parkir di kantor tersebut dipandang liar, lantaran mereka tidak menggunakan pakaian resmi petugas parkir.
“Itu berarti sudah terjadi dua pelanggaran. Pertama, parkir di halaman kantor pemerintahan tidak diperkenankan dipungut biaya parkir, dan ke dua, petugas parkirnya juga dianggap ilegal, jadi tidak masuk PAD,” katanya.
Keluhan serupa juga diungkapkan Ayat, warga RT 04/12, Lingkungan Banjarkolot, Kel/Kec. Banjar. Dia mengatakan, penampilan petugas parkir yang ada tampak seperti preman.
“Mereka itu preman yang memanfaatkan situasi. Mungkin karena melihat selalu banyak kendaraan parkir di halaman kantor Capilduk, maka mereka jadikan lahan mata pencaharian, alasannya untuk keamanan kendaraan masyarakat yang sedang membuat KK atau KTP,” tuturnya.
Padahal, kata Ayat, kendaraan yang terparkir di halaman kantor tersebut tidak mungkin hilang, sebab tempat warga menunggu antrian berada di luar kantor, dan lokasinya berdekatan dengan tempat parkir kendaraan.
Namun anehnya, pihak pemerintah tidak menertibkan para petugas parkir ilegal di tempat itu. Sebetulnya, masyarakat tidak terlalu mempersoalkan besaran biaya parkir, namun hanya mempertanyakan mengenai aturannya.
“Biaya parkirnya memang cuma seribu perak, tapi apakah ada aturannya parkir di halaman instansi pemerintah harus bayar, karena yang saya tahu itu tidak ada, kecuali parkir di halaman RSUD, itu wajar lantaran RSUD sebagai penghasil PAD, termasuk dari sektor parkirnya,” katanya.
Hal serupa dikatakan pula Dede, warga Dusun Pabuaran, Desa Karyamukti, Kec. Pataruman, Senin (18/4). Menurut dia, seharusnya masyarakat mendapatkan pelayanan yang nyaman dari pemerintah.
Karena, yang dimaksud nyaman itu bukan hanya dari segi sikap petugas pelayanan saja, tapi juga dari lingkungan sekitar kantor pelayanan.
“Terus terang saja saya sebagai masyarakat merasa tidak nyaman dengan adanya pungutan parkir yang dilakukan oleh petugas parkir ilegal, atau bahasa kasarnya preman lah. Teu diparkiran oge moal matak leungit ieuh motor mah, lantaran katungguan ku warga nu keur ngantri. Jadi saya sebagai warga meminta kepada pemerintah supaya menertibkan parkir ilegal di halaman kantor Capilduk,” harap Dede. (Eva)