Banjar, (harapanrakyat.com),- Warga Gardu Desa Balokang membantah dilibatkan dalam penentuan nominal Urunan Desa (Urdes) dan Pancen yang dipatok pihak Pemerintah Desa Balokang. Warga menilai, nominal penentuan urdes dan pancen tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat banyak.
Ketika dikonfirmasi HR, Sabtu (9/4), warga enggan menyebutkan namanya, namun dia memastikan bahwa dirinya merasa tidak mengetahui kesepakatan yang disebutkan pihak Desa Balokang.
Dia berdalih, dirinya tidak diikutsertakan dalam rapat penentuan nominal urdes dan pancen. Selain itu, dia juga tidak mengetahui arah kebijakan pembangunan di tingkat Desa Balokang.
Pada edisi Minggu lalu diberitakan, bahwa Kepala Desa Balokang Kec Banjar, H. Sukirman, menghimbau kepada warganya agar mentaati kesepakatan mengenai pelunasan Urdes dan Pancen.
Sukirman menjelaskan, Urdes dan Pancen diambil dari jumlah persentasi total kewajiban warga terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jumlah iuran yang sudah disepakati warga, yakni sebesar 50 persen dari pembayaran PBB.
“Contohnya, warga atau wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB sebesar 10 ribu, 50 persen dari jumlah itu adalah 5 ribu rupiah untuk Urdes dan pancen. Jadi total keseluruhan yang harus dibayar warga adalah jumlah PBB ditambah Urdes/ pancen, atau sebesar 15 ribu rupiah pertahun,” ungkapnya, Senin (4/4).
Pada kesempatan yang sama, Sukirman menjelaskan rincian perencanaan penggunaan urdes dan pancen tersebut. Menurut dia, iuran Urdes/ Pancen bisa membantu menutupi kekurangan pembiayaan pembangunan di tingkat desa dan dusun.
Diantaranya adalah untuk membantu pembangunan baik fisik atau non-fisik, seperti Balai Dusun, Pos Keamanan dan Lingkungan (Kamling), juga pemberian insentif bagi para pamong desa.
Pemdes Balokang Kurang Sosialisasi Perdes
Menanggapi hal itu, Kabag Pemerintahan Setda Kota Banjar, Eddy NR, mengatakan, Urdes/ pancen memang menjadi salah satu sumber Pedapatan Asli Daerah (PAD) di tingkat desa.
Eddy menjelaskan, penentuan nominal urdes/ pancen biasanya diikuti dengan dikeluarkannya Peraturan Desa (Perdes). Meski begitu, Eddy memaklumi ketidaktahuan masyarakat akan hal itu.
Alasannya, karena dalam penentuan nominal tersebut, tidak semua masyarakat dilibatkan secara langsung. Melainkan menggunakan mekanisme perwakilan, dalam hal ini diwakili oleh unsur BPD, LPM, Ketua RT/RW, Kepemudaan, petani dan lainnya.
“Tidak mungkin, warga Balokang sebanyak kurang lebih 16 ribu kepala keluarga itu dilibatkan secara langsung. Tapi mereka diwakili oleh unsur masyarakat yang ada di tingkatannya,” katanya.
Namun demikian, Eddy juga menyayangkan, informasi urdes/ pancen tidak sampai ke telinga masyarakat. Dia menilai, adanya jalur informasi yang mungkin saja terhambat.
Untuk itu, Eddy mengharapkan agar unsur masyarakat yang terlibat dalam rapat penentuan nominal urdes/ pancen, untuk menyampaikan kembali perihal itu kepada masyarakat.
“Masyarakat harus diberi pemahaman sebaik-baiknya mengenai hal ini. Dengan begitu, miskomunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat tidak terjadi,” katanya. (dn)