Banjar, (harapanrakyat.com),- Program sertifikasi tanah gratis yang digulirkan melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di Lingkungan Parunglesang, Kelurahan Banjar, Kec. Banjar, ternyata mengundang dugaan miring dari warga.
Beberapa warga mengira, program sertifikasi tanah tersebut memberikan celah bagi sebagian kalangan yang tidak bertanggungjawab untuk memanfaatkan dan mengambil keuntungan pribadi.
Encim, Warga lingkungan Parunglesang, ketika ditemui HR, Senin (13/4), mengatakan, dirinya sudah menerima tanda bukti pembayaran. Hanya saja, tanda bukti tersebut bukan datang dari pantia, melainkan dari RW. Itupun tanpa dilegalisasi dengan cap/stempel.
Tidak hanya itu, Encim mengaku dirinya diminta mengeluarkan sejumlah uang konsumsi saat pengukuran bidang tanah. Padahal, Encim mengetahui, jika uang konsumsi bagi petugas ukur, sudah termasuk dalam iuran wajib peserta Prona sebesar Rp.250 ribu.
Senada dengan itu, Ane dan Dede, warga lainnya mengatakan, mereka sudah mendapatkan tanda bukti pembayaran, setelah mendesak panitia untuk menerbitkan tanda bukti tersebut.
Aa, Ketua RT 01/ RW 10, Lingkungan Parunglesang, Senin (18/4), mengatakan, dirinya sering ditanya warga peserta Program Prona, soal tanda bukti pembayaran yang belum mereka dapatkan.
Menurut Aa, hal itu bisa menjadi perbincangan dan persoalan seirus di kalangan warga. Pasalnya, nominal uang yang dibebankan kepada mereka bukan nilai yang sedikit, apalagi, mayoritas peserta Prona dari kalangan kurang mampu.
Di tempat terpisah, Ketua Pelaksana Program Sertifikasi Masal, Kel Banjar, Ir. H. Banuarli Sumirat, MM., Selasa (19/4), membenarkan, bahwa dugaan warga bisa saja terjadi.
Banuarli mengatakan, soal uang memang sangat sensitif, apalagi nominalnya yang cukup besar. Jatah untuk sertifikasi tanah di Kel Banjar sebanyak 250 bidang. Bila dikalikan dengan nominal uang, maka jumlahnya mencapai Rp.62,5 juta.
“Uang sebesar itu bukanlah jumlah yang sedikit. Bagi kolektor uang, jumlah tersebut bisa saja menggodanya,” katanya.
Kepada HR, Banuarli mengaku, program tersebut memang memberikan banyak celah untuk melakukan kecurangan. Ditambah lagi, jika kolektor uang memiliki karakter dan kepribadian yang mudah tergoda materi.
Meski begitu, Banuarli membuka diri untuk menerima keluhan dan laporan dari warga terkait masalah yang ada dalam program sertifikasi masal. Dia mengaku akan bertanggungjawab dan mencoba mengklarifikasi permasalahan yang terjadi di masyarakat.
“Tapi yang pasti, tugas saya hanya sebagai mediator saja. Mengenai masalah-masalah yang muncul, haruslah melalui tahapan identifikasi dan klarifikasi. Sehingga masalah tersebut mendapat solusi,” katanya.
Banuarli berharap, masyarakat, petugas dan panitia bisa melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing. Dengan begitu, apa yang dikhawatirkan warga dapat segera dihindari.
Ketika ditanya soal tanda bukti, Banuarli menjelaskan, pihaknya tidak akan mengeluarkan atau menerbitkan tanda bukti/ kwitansi, seandainya peserta program prona belum menyelesaikan pembayarannya. (dn)