Langensari, (harapanrakyat.com),- Adanya penyalahgunaan nira menjadi tuak, pihak pemerintah, tokoh agama, aparat keamanan maupun masyarakat Kota Banjar Jawa Barat, jangan memposisikan penyadap nira di posisi yang salah.
Hal itu dikatakan Camat Langensari, Wawan Gunawan, Kamis (31/3), saat mengadakan jajak pendapat di kantor Kec. Langensari antara para penyadap nira dengan pihak kecamatan, kelurahan/desa, LPM, MUI, pihak Kepolisian, Koramil dan tokoh masyarakat.
Para penyadap juga mengaku, alasan mereka mengapa menjual nira hasil sadapannya kepada tengkulak, karena memang lebih menguntungkan daripada dijual berupa gula merah.
Satu liter nira dibeli tengkulak seharga Rp.1.000, sedangkan bila dijadikan gula merah, dari nira sebanyak satu liter belum tentu bisa menghasilkan gula seharga Rp1.000. Selain itu, proses untuk mendapatkan uang pun tidak bisa secepat seperti menjual nira.
Menyikapi permasalahan tersebut, Wawan mengatakan, para penyadap justru harus diberdayakan, karena itu menyangkut potensi ekonomi bagi Kota Banjar, khususnya wilayah Kec. Langensari.
“Para penyadap nira itu berada dan tersebar di beberapa wilayah Kecamatan Langensari. Bukan hanya itu, kwalitas nira dari Langensari ini paling bagus bila dibandingkan dengan nira dari daerah lain,” terangnya.
Namun Wawan menyayangkan, kwalitas nira dari wilayahnya disalahgunakan oleh beberapa pihak yang penggunaannya menjadi tidak bagus, yaitu dijadikan bahan baku tuak.
Berdasarkan dari hasil jajak pendapat tersebut, maka ada empat point penting yang diperoleh, yaitu, merencanakan dilakukannya studi banding ke Kab. Brebes, Jawa Tengah, bagi penyadap dan pengepul denga melibatkan instansi terkait.
Dipilihnya Kab. Brebes lantaran keberadaan para penyadap nira maupun pengrajin gula merah di daerah tersebut, telah berhasil diberdayakan oleh pihak pemerintah setempat.
Kemudian, point penting berikutnya adalah, mewadahi kelompok, membentuk susunan pengurus dan melakukan pembinaan, serta mendirikan pabrik gula merah.
Dari beberapa point penting yang dihasilkan akan diajukan ke tingkat kota, sehingga dapat menjadi masukan bagi pemerintah daerah, dalam hal ini pemegang kebijakan. Mengenai disetujui dan tidaknya, itu tergantung pemegang kebijakan, yaitu walikota.
Ditemui di tempat yang sama, Kapolsek Langensari, Syarifudin, mengatakan, setelah dipelajari, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tentang minuman keras (miras), ternyata jenis minuman tuak masuk pada PP tersebut.
Namun, dalam hal ini pihaknya tidak bisa menindak para penyadap nira. Karena, ketika mereka menjual hasil sadapannya pada tengkulak, rasa nira masih murni, yaitu manis.
Sedangkan, tindakan yang diberikan kepada tengkulak, pihaknya berupaya memberikan pengertian mengenai Peraturan Pemerintah tentang minuman keras. Sebab, saat melakukan pemeriksaan ke tempat para tengkulak, nira yang ditemukan belum diracik.
“Tapi, kalau ketemu di jalan dan sudah diracik, pasti kami tindak. Karena, disinyalir peracikan nira menjadi tuak dilakukan di perjalanan ketika akan dipasarkan,” katanya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Langensari, Yusuf Sidiq, mengatakan, penanganan masalah tuak di Langensari harus dicokol dulu aktor intelektualnya. Sebab, para penyadap tidak tahu persis mengenai fermentasi tuak.
“Para penderes itu sudah jatuh kepada para tengkulak. Oleh karena itu permasalahannya bahwa, mereka harus diselamatkan atau dihentikan dari proses ketengkulakan,” tuturnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pemberdayaan agribisnis mutlak harus ada keterpaduan. Yang tadinya tengkulakisme berubah menjadi pengrajin. Apalagi visi Kota Banjar sebagai agropolitan, dengan demikian wilayah Langensari dapat dijadikan potensi agribisnis.
Melihat potensi tersebut, Yusuf juga mempertanyakan, kenapa Langensari tidak dijadikan potensi agribisnis. Padahal, jika ditolong dari segi ekonomi dan manajemen agribisnisnya, para penyadap tidak mungkin menjual nira kepada tengkulak, seperti halnya di Brebes.
“Tuak Banjar itu sudah terkenal sampai ke Jakarta. Padahal, kayu tuak tidak ada di Jawa. Jadi dari mana asalnya, itu yang harus diselidiki. Dan persoalan ini bukan hanya diwacanakan atau digembor-gemborkan saja, tapi mari kita cari solusinya agar penyadap nira bisa tetap menjual hasil sadapannya dengan halal dan mahal harganya,” kata Yusuf.
Pengepul Nira Bukan Warga Batak Banjar
Menyikapi permasalahan adanya penyalahgnaan nira menjadi tuak, Ketua Koordinator Persatuan Masyarakat Batak Banjar Seluruhnya (PMBBS), Lampok Siahaan, menjelaskan, bahwa sebetulnya pengepul nira bukan warga Batak Banjar, tapi warga Batak yang datang dari Bandung.
Dia juga mengatakan, yang beredar di Kota Banjar juga sebetulnya belum mengalami fermentasi, yaitu masih berupa nira atau lahang, tapi kalau di Bandung sudah menjadi tuak.
“Tuak itu minuman tradisional yang diambil dari hasil alam, dan memang benar di Jawa tidak ada kayu tuak. Tapi, tuak juga tidak ada kandungan alkohol, cuma kalau diminum berlebihan akan tidak baik, sama halnya dengan air tape. Makanya di Bandung maupun di Medan tidak diributkan seperti di Banjar. Menurut saya ini ada indikasi ke masalah persaingan bisnis saja,” tuturnya. (Eva)