Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pemkab Ciamis diminta untuk mengeluarkan surat himbauan ke seluruh pemerintahan desa di Kabupaten Ciamis agar mengalokasikan dana untuk beasiswa pendidikan yang dibiayai dari Anggaran Dana Desa (ADD). Pasalnya, Peraturan Bupati Nomor 10 tahun 2010 tentang Jukis ADD dinilai belum tegas dalam memerintahkan pemerintah desa untuk mengalokasikan ADD untuk beasiswa pendidikan.
Hal itu dikatakan Ketua Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (APDI) Kab. Ciamis, Ahmad Hidayat, kepada HR, di Ciamis, Senin (18/4).
“Kita dari APDI sebenarnya sudah berulang kali menyampaikan kepada kepala desa agar mengalokasikan anggaran dari ADD untuk beasiswa. Tetapi, dari 350 desa di Kab. Ciamis, baru 54 desa yang sudah melaksanakan pemberian beasiswa tersebut,” kata Madmax panggilan akrab Ahmad Hidayat.
Madmax juga mengatakan belum patuhnya seluruh desa menjalankan program beasiswa bagi siswa berprestasi di masing-masing desa, karena dalam Perbup yang mengatur tentang hal itu terkesan belum tegas dan tidak mengandung sanksi apabila ada desa yang tidak mengalokasikan dana dari ADD untuk beasiswa.
“Makanya perlu dibuat surat himbauan yang memerintahkan kepada seluruh kepala desa agar mengalokasikan beasiswa dari ADD. Dan surat himbauan itu pun harus mengandung sanksi administratif. Seperti contoh, kalau tidak mengalokasikan untuk beasiswa, maka SPJ ADD akan ditolak. Jika seperti itu, pasti seluruh desa akan mematuhi. Karena kepala desa akan takut apabila SPJ ADD ditolak,” terangnya.
Mestinya, lanjut Madmax, tanpa adanya surat himbauan pun kepala desa dengan inisiatifnya mengalokasikan dana dari ADD untuk beasiswa. Karena, selain mendorong warganya yang memiliki prestasi untuk dikembangkan dalam pendidikan pertanian, juga akan memberikan dampak positif untuk pencitraan kepala desa di mata masyarakat.
“Justru program beasiswa ini seharusnya dimanfaatkan oleh kepala desa sebagai momentum pembuktian diri untuk menunjukan kepada warganya bahwa dia sudah mengeluarkan kebijakan yang pro rakyat. Jelas hal itu akan ada dampak pencitraan positif bagi diri kepala desa,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kabag. Pemerintahan Desa Setda Pemkab Ciamis, Drs. Lili Romli, mengatakan, pihaknya tidak bisa mengeluarkan surat himbauan yang memerintahkan pemerintah desa harus mengalokasikan dana dari ADD untuk beasiswa. Pasalnya, dalam aturan Perbup pun menyiratkan bahwa pengalokasian untuk beasiswa pendidikan hanya sebagai salah satu pilihan dalam pengalokasian ADD untuk non fisik.
“Dalam Perbup yang mengatur Juknis ADD itu disebutkan bahwa ada 12 pilihan dalam pengalokasian ADD untuk non fisik, salah satunya untuk beasiswa pendidikan. Jadi, untuk menentukan akan memilih yang mana, itu merupakan kewenangan pemerintah desa. Kita tidak bisa melakukan intervensi,” ungkapnya, ketika dihubungi HR via telepon selulernya, Selasa (19/4).
Hanya, lanjut Lili, pihaknya terus melakukan sosialisasi secara personal kepada kepala desa bahwa ada tawaran dari 4 sekolah kejuruan yang ditunjuk oleh Pemkab menawarkan kerjasama beasiswa pendidikan yang dibiayai dari ADD.
“Kita hanya menyampaikan saja, urusan yang menentukan apakah bersedia kerjasama dengan 4 sekolah tersebut, itu kewenangan masing-masing kepala desa,” imbuhnya.
Menurut Lili, 4 sekolah kejuruan yang ditunjuk Pemkab bisa menyelenggarakan program beasiswa yang dibiayai ADD adalah SMK (Pertanian) Negeri 1 Cipaku, SMK Peternakan Nurul Huda Panumbangan, SMP Pertanian Banjarsari dan SMK (Kelautan) Negeri 1 Pangandaran. (Bgj)