Minggu, April 6, 2025
BerandaBerita BanjarNikah Siri Merugikan Kaum Hawa, Karena Tidak Ada Kekuatan Hukum

Nikah Siri Merugikan Kaum Hawa, Karena Tidak Ada Kekuatan Hukum

News, (harapanrakyat.com),- Nikah siri sepertinya sudah menjadi trend di lingkungan masyarakat. Namun, yang penting dan perlu diketahui syarat rukun nikahnya apakah sudah terpenuhi menurut syariat, baik nikah siri atau resmi, yaitu, harus ada kedua mempelai, harus ada wali dan dua orang saksi, kemudian mahar dan ijab qobul.

Menurut Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjar, KH. Iskandar Effendi, SHI., kalau lima unsur tersebut sudah terpenuhi, berarti sah nikahnya.

Tapi, perlu juga diingat bahwa dalam Hadist Rosul menyatakan, ramaikan dan laksanakanlah nikahmu walau hanya dengan menyembelih domba.

“Dan disini berarti dilaksanakan untuk mengadakan resepsi walau sesederhana mungkin, tentunya disesuaikan dengan kemampuan,” katanya Senin (28/3).

Namun Iskandar juga menerangkan, kalau nikah siri itu merupakan kerugian besar bagi kaum hawa karena kekuatan hukumnya lemah, dan kaum hawa dianggap rendah.

“Jelas sangat merugikan kaum hawa, selain tidak memiliki kekuatan hukum, nikahnya juga sembunyi-sembunyi dan kaum hawa dipandang rendah. Lantaran, kalau masih suka ya dipakai, tapi kalau sudah tidak suka, pada akhirnya ditelantarkan. Belum lagi ditambah anak turunannya, kasihan kan kalau mau menuntut juga dasar hukumnya lemah,” tuturnya.

Dengan demikian Iskandar menghimbau kepada kaum hawa, jangan nekad dan mau dinikahi secara siri kalau masih punya harga diri, sehingga derajat perempuan tetap mulia.

Pendapat serupa diungkapkan pula Kepala KUA Kec. Pataruman, Dadang Hendra Utama. Dia mengaku sempat bingung bagaimana caranya mensiasati nikah siri yang sudah nge-trend di tengah masyarakat, agar masyarakat, khususnya kaum perempuan, tidak melakukan nikah siri.

“Padahal, kalau dipikir secara akal sehat, nikah siri itu suatu perbuatan yang sangat merugi. Rugi bagi diri sendiri dan rugi bagi si anak turunannya. Sebab, meski dia akan menggugat dalam hal apapun, tanpa disertai surat nikah, itu akan lemah dalam segi hukum,” terangnya.

Dadang mempertanyakan, bila hal itu sudah terjadi, siapa yang salah. Karena, pihak KUA angkat tangan bila dimintai keterangan mengenai kekuatan hukum pada nikah siri. Permasalahannya jelas, pasangan yang melakukan nikah siri tidak tercatat di KUA.

Makanya dia menyarankan pada kaum perempuan untuk berpikir lebih jauh supaya tidak mengambil jalan pintas melalui nikah siri, hal itu tentu demi martabatnya.

Sehingga, bila kelak dikemudian hari ada keretakan atau kekurang harmonisan dalam rumah tangga, istri bisa menuntut haknya dan hak anak.

Karena, dengan menunjukkan surat nikah resmi, pengaduan apapun bisa ditempuh melalui jalur hukum, sebab telah tercatat dan diakui oleh pemerintah.

“Kalau hanya melaksanakan nikah siri, kasihan kan kaum perempuan dan anaknya. Kita harus paham, bahwa bisa mendapatkan warisan itu karena nikah sah menurut hukum Islam. Dan untuk masalah warisan, harus ada persetujuan dari berbagai pihak, yaitu antar keluarga istri dan suami,” paparnya.

Dijelaskan Dadang, untuk mengurangi menjamurnya nikah siri di lingkungan masyarakat, maka sebagai perempuan harus punya komitmen. Jangan sekali-kali melaksanakan nikah siri, sebab sudah jelas resikonya sangat tinggi.

Untuk para lelaki, kalau bisa bertindak adil, jangan nikah siri. Dan kalau belum bisa adil, jangan umbar birahi dengan melaksanakan nikah siri sebagai solusi, lalu ingkar janji, pada akhirnya anak manusia banyak yang didzolimi.

Dalam kesempatan yang lain dan tempat terpisah, HR juga mengadakan perbicangan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjar, di ruang kerjanya terkait masalah nikah siri.

Akan dikenakan peringatan keras bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak melakukan nikah siri, apalagi sebelumnya sudah punya istri. Jika hal itu terjadi, maka harus siap menghadapi resiko. Sebab, PNS akan dijatuhi hukuman pelanggaran disiplin.

Sekda Kota Banjar drh. H. Yayat Supriyatna, mengatakan, nikah siri merupakan pilihan seseorang, dan itu disahkan dari sudut norma agama Islam. Namun, karena ada aturan mengenai pelarangan anggota PNS beristri lebih dari satu, maka yang bersangkutan harus siap menanggung resikonya.

Dijelaskan Yayat, aturan yang melarang PNS melakukan nikah siri ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, dan PP Nomor 53 tahun 2010.

“Nikah siri sah menurut agama sepanjang memenuhi rukun nikah. Hanya saja, dari sisi administrasi negara ada masalah, seperti tidak ada buku nikah. Kalau ada laporan PNS atau pejabat yang melakukan nikah siri, kami akan langsung menindaklanjuti. Dan jika laporan tersebut terbukti, tentu ada sanksi, bisa penurunan pangkat, penangguhan pangkat atau kenaikan gaji berkala,” terangnya pekan lalu.

Yayat mengaku, sampai saat ini pihaknya belum menemukan atau memiliki data mengenai adanya PNS di lingkup Pemerintah Kota Banjar yang melakukan nikah siri.

Selama ini hanya menerima laporan yang sifatnya tidak resmi, baik melalui surat kaleng atau SMA (Short Message Service). Tetapi, ketika dicek dan ditelepon balik, ternyata nomor tersebut tidak aktif.

Dia mencontohkan isu adanya PNS yang nikah siri di Desa Balokang, tapi pelaporannya melalui SMS ke salah satu media cetak. Namun, setelah ditelusuri ternyata itu hanya isu belaka. “Ya mungkin ada yang mau mengadu domba atau memfitnah,” katanya.

Seharusnya, lanjut Yayat, kalau memang masyarakat menemukan PNS malakukan nikah siri, dengan catatan memiliki bukti kuat, laporkan langsung ke Inspektorat Daerah secara tertulis dan mencantumkan alamat yang jelas.

“Namun kebanyakan tidak ada yang mau jadi saksi, sehingga sampai sekarang itu hanya sekedar isu,” katanya. (AM/Adi)

Kegiatan Adu Bagong di Cigugur Pangandaran Dibubarkan Aparat Gabungan

Kegiatan Adu Bagong di Cigugur Pangandaran Dibubarkan Aparat Gabungan, Harga Tiketnya Fantastis

harapanrakyat.com,- Aparat gabungan membubarkan kegiatan adu bagong yang berlangsung di Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025). Pasalnya, kegiatan tersebut tidak memiliki izin. Penyidik...
Infinix Note 50x, Waktunya HP 5G Makin Terjangkau

Infinix Note 50x, Waktunya HP 5G Makin Terjangkau

Infinix kembali menggebrak pasar ponsel kelas menengah dengan peluncuran Infinix Note 50x pada 27 Maret 2025 lalu. Sebagai model paling terjangkau dalam seri Note...
Hasyim bin Abdu Manaf, Leluhur Rasulullah SAW yang Berpengaruh

Hasyim bin Abdu Manaf, Leluhur Rasulullah SAW yang Berpengaruh

Nama Hasyim bin Abdu Manaf mungkin tidak sepopuler Nabi Muhammad SAW. Tapi perannya sangat besar dalam sejarah Islam. Ia adalah bagian penting dalam rantai...
Lenovo Yoga 9i 2-in-1 Aura Edition, Laptop Premium Bertenaga

Lenovo Yoga 9i 2-in-1 Aura Edition, Laptop Premium Bertenaga

Lenovo Yoga 9i 2-in-1 Aura Edition menjadi salah satu produk andalan Lenovo yang siap meluncur tahun ini. Laptop premium ini sudah mulai tersedia di...
Wisatawan Tewas di Kolam Renang Cipanas Garut

Wisatawan Tewas di Kolam Renang Cipanas Garut, Polisi Olah TKP

harapanrakyat.com,- Seorang wisatawan kolam renang di Cipanas Garut, Jawa Barat, ditemukan tewas tenggelam saat rekreasi, Minggu (6/4/2025). Petugas kepolisian dari Polsek Tarogong Kaler bersama...
Hujan Meteor Lyrid 2025, Fenomena Langit Spektakuler di Bulan April

Hujan Meteor Lyrid 2025, Fenomena Langit Spektakuler di Bulan April

Setiap tahun, langit malam bulan April dihiasi oleh salah satu fenomena alam yang paling dinanti, yaitu hujan meteor Lyrid 2025. Hujan meteor ini berasal...