Ciamis, (harapanrakyat.com),- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Ciamis dalam waktu dekat ini akan memanggil pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciamis, terkait penghentian sepihak pelayanan terhadap pasien pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Anggota DPRD dari fraksi Partai Demokrat, Dadang Kusmayadi, ketika ditemui HR, Senin (4/4) menyayangkan sikap yang dilakukan pihak RSUD tersebut. Ditambah lagi, pihak RSUD Ciamis tidak melaporkan tindakan tersebut kepada DPRD.
Menurut Dadang, tindakan RSUD terhadap pasien miskin kurang manusiawi. Soalnya, mereka menghentikan pelayanan terhadap pasien miskin, di tengah pengobatan yang sedang berjalan.
Lebih lanjut Dadang menjelaskan, pihak RSUD sudah mendapatkan anggaran khusus bagi pasien miskin. Untuk itu, tidak ada alasan bagi pihak RSUD menghentikan pelayanan tersebut.
Dadang juga menegaskan, RSUD tidak berhak menghentikan pelayanan terhadap pasien miskin secara sepihak. Karena kewenangan penghentian pelayanan hanya dapat dilakukan oleh Bupati Ciamis, Engkon Komara.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD, Didi Sukardi menjelaskan, pihaknya tidak menerima tembusan dari pihak RSUD Ciamis, perihal penghentian sementara pelayanan bagi pengguna SKTM tersebut.
Kepada HR, Didi mengaku akan segera meminta penjelasan kepada Direktur RSUD Ciamis, guna memperjelas alasan penghentian tersebut. Didi menyebutkan, bahwa dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah, Bupati tidak menyebutkan adanya penghentian tersebut.
Rencana pemanggilan yang akan dilakukan DPRD dilakukan berdasarkan atas laporan masyarakat. Didi mengaku mendapat aduan dari masyarakat pengguna SKTm yang ditolak oleh pihak RSUD saat berobat.
Namun sayang, pihak RSUD Ciamis belum dapat ditemui HR, guna memberikan penjelasan perihal keputusan penghentian pelayanan bagi warga miskin tersebut. (es)