Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Dalam menentukan kelulusan UN, tidak hanya berpatokan pada nilai UN saja, tetapi juga dikumulatifkan dengan Nilai Sekolah (NS) yang dijumlah dari nilai rata-rata raport siswa dan nilai Ujian Sekolah (US). Bobotnya, 60 % nilai UN dan 40 % Nilai Sekolah.
Siswa yang lulus UN minimal nilai kumulatifnya harus 5,5. Tetapi dengan catatan, tidak ada nilai 4 pada dua mata pelajaran yang di-UN-kan. Meski nilai kumulatif lebih dari 5,5, tetapi ada dua nilai yang di-UN-kan mendapat nilai 4, maka akan dinyatakan tidak lulus UN.
Namun begitu, lulus UN tidak otomatis bisa dinyatakan lulus dari sekolah. Karena masih ada satu penilaian lagi, yakni harus lulus juga pada penilaian satuan pendidikan. Penilaian ini penentuannya dilakukan oleh sekolah yang dilihat dari kedisiplinan, kejujuran dan moral siswa.
Apabila hasil evaluasi dari nilai satuan pendidikan dinyatakan tidak lulus, meski siswa tersebut lulus dalam UN, maka tidak dinyatakan lulus dari sekolah tersebut. Tetapi, apabila dalam nilai UN tidak lulus, maka akan langsung dinyatakan tidak lulus dan tidak perlu dinilai lagi oleh penilaian satuan pendidikan.
Demikian hal itu diungkapkan Kabid Pendidikan Menengah (Dikmen) Dinas Pendidikan Kab. Ciamis, Drs. H. Nana Ruhena, M.Pd, didampingi Kasi SMA Dikmen Dinas Pendidikan Kab. Ciamis, Drs. H. Dede Hermawan, MM, kepada HR, di ruang kerjanya, pekan lalu.
“Jadi, untuk UN tahun ini nilai kelulusannya tidak mutlak dari nilai UN. Ada sedikit kelonggaran dengan memasukan nilai sekolah dalam penentuan kelulusan UN. Tetapi, sekolah saat ini memiliki hak preogratif dengan memiliki kewenangan melakukan evalulasi terhadap prilaku siswa dalam penentuan kelulusan siswa,” terangnya.
Nana menjelaskan, meski memiliki bobot 40 % Nilai Sekolah, tetapi pihak sekolah tidak diberi kewenangan dalam penentuan nilai kumulatif yang dijadikan standar kelulusan UN. Yang berwenang menentukan kelulusan UN tetap berada di Tim Penilai UN dari Kementrian Pendidikan Nasional.
“Yang mengkumulatifkan nilai kelulusan masih kewenangan pusat. Pihak sekolah hanya mengirimkan Nilai Sekolah seluruh siswanya kepada Tim Penilai UN,” ujarnya.
Nana juga mengatakan dalam ujian Nasional (UN) tahun 2011 pun tidak menerapkan sistem UN Ulangan bagi peserta UN yang tidak lulus. Peserta UN yang tidak lulus akan diberi dua pilihan, yakni mengikuti ujian paket C atau mengulang kembali belajar di kelas 3 untuk mengikuti UN tahun depan.
“Aturan main untuk siswa yang tidak lulus kembali pada aturan lama. Hanya UN tahun kemarin saja yang menerapkan sistem UN Ulangan bagi peserta yang tidak lulus. Hanya yang berbeda untuk UN tahun ini, dalam penentuan kelulusan saja, dimana nilai UN dan kelulusan UN tidak mutlak menjadi prasyarat kelulusan siswa,” pungkasnya. (Bgj)