Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Perbedaan pandangan antara DPR RI dengan Pemerintah soal moratorium (penghentian pemekaran wilayah), ternyata sedikit mengganjal terhadap Pembentukan Kabupaten Pangandaran yang ditargetkan terwujud pada tahun ini. Namun, DPR tetap bersikukuh bahwa pemerintah harus segera meloloskan 12 Kabupaten/Provinsi, termasuk Pangandaran, yang syarat administrasinya sudah lengkap dan memenuhi syarat untuk segera dimekarkan.
Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran, H. Supratman, B.Sc, mengatakan, pada rapat kerja antara Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri, pekan lalu, menghasilkan sebuah sikap bahwa DPR tetap akan mengajukan hak inisiatif untuk meloloskan 12 Kabupaten/Provinsi yang sudah memenuhi syarat untuk dimekarkan.
â Meski pemerintah bersikeras dengan moratorium pemekaran, tetapi DPR akan tetap mendesak dengan mengeluarkan hak inisiatifnya untuk mendorong pemekeran daerah yang sudah lengkap persyaratannya, termasuk di dalamnya Pangandaran. Jadi, hak inisiatif itulah yang akan menjadi penentu, â ungkapnya, ketika dihubungi HR via telepon selulernya, Selasa (19/4).
Menurut Supratman, alasan DPR tetap akan mengajukan hak insiatif untuk segera memekarkan daerah yang sudah lengkap persyaratannya, karena DPR berpandangan bahwa istilah moratorium tidak ada dalam kontruksi hukum di Indonesia.
â Pemerakan wilayah kan amanat Undang-undang. Jadi, kenapa harus terhenti oleh kebijakan moratorium. Masa kebijakan moratorium bisa mengalahkan amanat Undang-undang. Jelas itu sudah salah kaprah. Makanya, DPR akan terus mendesak dengan menggunakan hak inisiatifnya, â ujarnya.
Tujuan pemerintah mengeluarkan kebijakan moratorium, lanjut Supratman, sebenarnya sudah dimengerti oleh DPR, dimana dalam menentukan daerah yang dimekarkan harus selektif, karena beberapa daerah otonom baru hasil dimekarkan beberapa tahun yang lalu, banyak yang gagal dalam mencapai tujuan pemekeran wilayah.
â Tetapi DPR tidak sepakat daerah yang sudah lengkap persyaratannya ikut dihentikan prosesnya oleh moratorium, â ujarnya.
Di tempat terpisah, Anggota Komisi II DPR RI, Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.Ip, M.Si, membenarkan bahwa pemerintah masih tetap bersikeras menahan proses pemekaran beberapa daerah yang diusulkan oleh DPR. Menurut dia, pemerintah tetap tidak akan mencabut penghentian pemekeran, sebelum revisi Undang-undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintah, disyahkan.
â Kita sudah berusaha agar daerah yang diusulkan DPR, termasuk Pangandaran agar dimekarkan pada tahun ini. Tetapi, pemerintah malah meminta dipending dulu dengan alasan nunggu revisi UU 32 Tahun 2004 disyahkan. Tetapi, kita tidak akan berhenti berjuang untuk mendorong terwujudnya pemekaran di beberapa daerah, termasuk Pangandaran yang ditargetkan bisa terwujud tahun ini,â ujarnya, kepada HR, usai memberikan materi pada seminar amandemen UUD 45, di Kampus Unigal Ciamis, pekan lalu. (Bgj)