Banjar, (harapanrakyat.com),- Seiring dengan perkembangan kota, kini Pemerintah Kota Banjar sangat membutuhkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), hal itu untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini telah dilahirkan oleh DPRD Kota Banjar.
Karena, sudah menjadi patokan, bahwa efektifnya sebuah aturan manakala aturan tersebut dapat diterapkan di masayakat, tentunya semua hal yang menyangkut pelanggaran aturan harus ada penindakan.
Anggota Komisi II DPRD Kota Banjar, Oman Ismail Marzuki, S.IP, mengatakan, Perda yang selama ini disahkan oleh DPRD tidak akan pernah dirasakan efektif jika setiap terjadi pelanggaran tidak ada penindakan.
“Contohnya kini banyak kendaraan yang melanggar ketentuan, yaitu dengan melalui jalan yang bukan peruntukkan kendaraan tersebut. Alhasil, jalan yang dibangun oleh pemerintah menjadi cepat rusak. Perdanya telah ada, namun petugas untuk menindaknya tidak ada,” tuturnya, Senin (25/4).
Menurut Oman, jumlah PPNS di Dinas Pehubungan dan Pariwisata (Dishubpar) Kota Banjar sedikit. Padahal, petugas PPNS sangat dibutuhkan untuk menindak semua pelanggaran terhadap Perda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta pengujian kendaraan bermotor.
Dengan demikian, Pemkot Banjar membutuhkan petugas PPNS memadai, baik secara kwantitas maupun kwalitas demi tercapainya efektifitas penerapan Perda secara optimal di masyarakat.
Lebih lanjut Oman mengatakan, dari hasil konsultais DPRD Kota Banjar dengan Kemenhub c.q Dirjen LLAJ, ternyata ada program pelatihan PPNS untuk tahun 2011 yang pelatihannya dipusatkan di Mega Mendung.
“Kami telah berkonsulasi dengan Kemnhub c.q Dirjen LLAJ, mereka memiliki program pelatihan PPNS, bahkan biaya pelatihan semua ditanggung pihak Kementrian Perhubungan,” ungkapnya.
Dan, mengenai persyaratan bagi calon PPNS yaitu PNS yang telah memiliki pendidikan jenjang S1, dengan masa kerja minimal 2 tahun, dan termasuk dalam jabatan kelompok fungsional.
Namun pertanyaan sekarang, kata dia, apakah pemerintah mampunyai PNS yang masuk pada kriteria tersebut. Menurut Oman, jika memang ada, tentu Pemerintah Kota Banjar harus mengirimkan PNS-nya.
Selain itu, untuk pelatihan bagi petugas penguji kendaraan bermotor, Kementrian juga mensyaratkan PNS berijazah STM Mesin, Otomotif, Listrik atau SMA IPA.
Oman menyayangkan, selama ini Pemerintah Kota Banjar setiap tahun anggaran selalu menganggarkan biaya bagi pelatihan PPNS, dan dananya ada di Satpol PP Kota Banjar. “Namun yang saya lihat, anggaran tersebut tidak digunakan secara optimal,” pungkasnya. (pjr)