Rabu, April 16, 2025
BerandaBerita CiamisCamat Belum Dilantik PPAT, Tidak Boleh Tandatangan Surat Perjanjian Tanah

Camat Belum Dilantik PPAT, Tidak Boleh Tandatangan Surat Perjanjian Tanah

Ciamis, (harapanrakyat.com),- Badan Pertanahan Nasional Kab. Ciamis dan Pemkab Ciamis ternyata memiliki data berbeda mengenai jumlah camat di Kab. Ciamis yang belum dilantik menjadi PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Sementara.

Menurut data BPN, saat ini masih ada 12 camat yang belum dilantik. Sementara menurut data Pemkab hanya 10 camat yang dilantik.

“Ada sekitar 12 camat yang belum dilantik menjadi PPAT Sementara di Kab. Ciamis. Mereka akan dilantik oleh Kantor Wilayah BPN Jabar bulan depan,“ ungkap Kasi Humas BPN Ciamis, Unang kepada HR, Selasa (26/4) di ruang kerjanya.

12 camat ini, lanjut Unang, didasarkan pada jumlah pengajuan surat yang dimana baru 24 camat yang sudah dilantik, berarti masih ada 12 camat yang  belum dilantik jika dihitung dari 36 kecamatan yang ada di Kab. Ciamis.

“Tetapi, 12 camat itu saat ini sudah mengajukan pelantikan sebagai PPAT sementara kepada kami,” lanjutnya.

Namun soal Camat mana saja yang mengajukan pelantikan sebagai PPAT Sementara, Unang enggan menyebutkan. “Silahkan saja konfirmasi ke Setda Pemkab Ciamis di Bagian Tata Pemerintahan mengenai Camat mana saja yang mengajukan,” tuturnya.

Unang mengatakan bahwa Camat yang belum dilantik sebagai PPAT sementara dilarang menandatangani surat perjanjian tanah, seperti Akta Jual Beli Tanah, Akta Hibah dan Akta Peralihan Atas Hak dan lainnya.

“Jelas Camat yang belum dilantik sebagai PPAT sementara tidak dibolehkan menandatangani Akta Jual Beli Tanah, Akta Hibah atau Akta Peralihan atas Hak lainnya,” tuturnya.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Pemkab Ciamis, Drs. Undang S mengatakan pihaknya hanya mencatat 10 camat di Kab. Ciamis yang belum dilantik sebagai PPAT sementara oleh BPN.

“ Menurut data kami bukan 12 melainkan 10 Camat. Seharusnya BPN juga ada data soal camat mana saja yang belum dilantik sebagai PPAT Sementara,” ungkapnya kepada HR, Selasa (26/4) di ruang kerjanya.

Undang menyebutkan bahwa ke 10 camat yang tercatat di kantornya yang belum dilantik sebagai PPAT sementara adalah Camat Kawali, Camat Lumbung, Camat Cipaku, Camat Ciamis, Camat Sindangkasih, Camat Cikoneng, Camat Rajadesa, Camat Padaherang, Camat Pangandaran dan Camat Tambaksari.

Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Ciamis, Mahmud SH, MH, Selasa (26/4), mengatakan pihaknya berpatokan pada jumlah Camat yang dilantik pada tanggal 10 Februari 2011 silam.

“Tinggal hitung saja berapa jumlah camat yang sudah dilantik pada 10 Februari 2011 lalu. Kemudian sisanya berapa yang belum dilantik,” tuturnya.

Mahmud mengungkapkan pihaknya sudah mengajukan surat permintaan ke BPN Ciamis untuk segera melantik camat yang belum disyah menjadi PPAT Sementara.

“Kita sudah meminta agar segera mengesyahkan Camat yang belum dilantik menjadi PPAT Sementara. Karena kalau Camat belum dilantik, dilarang menandatangi akta jual beli, hibah atau akta peralihan lainnya. Nantinya pelayanan untuk sementara harus dilayani oleh PPAT Notaris,” pungkasnya. (DK)

Program Kartu Berdaya

Warga Pataruman Tagih Janji Program Kartu Berdaya Wali Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Sejumlah warga di Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, menagih janji Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar, terkait Program Kartu...
Pelajar Korban Ledakan Petasan

Pelajar Korban Ledakan Petasan di Kota Banjar Dapat Bantuan untuk Pengobatan dari Pemkot

harapanrakyat.com,- Wakil Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Supriana, memberikan bantuan kepada pelajar korban ledakan petasan. Pelajar berinisial RR (10) itu mengalami luka berat pada...
Pacar Baru Vicky Prasetyo Buat Penasaran, Pilih Jaga Privasi

Pacar Baru Vicky Prasetyo Buat Penasaran, Pilih Jaga Privasi

Pacar baru Vicky Prasetyo kembali menuai atensi netizen. Ya, Vicky Prasetyo kembali mencuri perhatian publik, kali ini karena kehadiran kekasih barunya. Sosok artis yang...
Analisis Gaya Bermain Timnas Indonesia U-17 Lawan Korea Utara, Media Asing Sebut Wajar Kalah

Analisis Gaya Bermain Timnas Indonesia U-17 Lawan Korea Utara, Media Asing Sebut Wajar Kalah

Gaya bermain Timnas Indonesia U-17 melawan Korea Utara (Korut) ramai jadi sorotan media asing. Pasalnya tim anak asuhan Nova Arianto dibantai habis-habisan pada laga...
Orang Tua Siswa SMPN 1 Kawali Ciamis Dukung Aturan Larangan Bawa Kendaraan ke Sekolah

Orang Tua Siswa SMPN 1 Kawali Ciamis Dukung Aturan Larangan Bawa Kendaraan ke Sekolah

harapanrakyat.com,- Sejumlah orang tua siswa SMPN 1 Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mendukung larangan pelajar SD dan SMP membawa kendaraan bermotor roda dua maupun...
Jukir Liar Kena Sweeping Saber Pungli Kota Banjar 

Jukir Liar Kena Sweeping Saber Pungli Kota Banjar, Langsung Diberi Pembinaan 

harapanrakyat.com,- Sejumlah juru parkir (jukir) liar yang biasa memungut parkir di kawasan minimarket dan perbankan di wilayah Langensari kena sweeping tim Sapu Bersih Pungutan...