Ciamis, (harapanrakyat.com),- Badan Pertanahan Nasional Kab. Ciamis dan Pemkab Ciamis ternyata memiliki data berbeda mengenai jumlah camat di Kab. Ciamis yang belum dilantik menjadi PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Sementara.
Menurut data BPN, saat ini masih ada 12 camat yang belum dilantik. Sementara menurut data Pemkab hanya 10 camat yang dilantik.
âAda sekitar 12 camat yang belum dilantik menjadi PPAT Sementara di Kab. Ciamis. Mereka akan dilantik oleh Kantor Wilayah BPN Jabar bulan depan,â ungkap Kasi Humas BPN Ciamis, Unang kepada HR, Selasa (26/4) di ruang kerjanya.
12 camat ini, lanjut Unang, didasarkan pada jumlah pengajuan surat yang dimana baru 24 camat yang sudah dilantik, berarti masih ada 12 camat yang belum dilantik jika dihitung dari 36 kecamatan yang ada di Kab. Ciamis.
âTetapi, 12 camat itu saat ini sudah mengajukan pelantikan sebagai PPAT sementara kepada kami,â lanjutnya.
Namun soal Camat mana saja yang mengajukan pelantikan sebagai PPAT Sementara, Unang enggan menyebutkan. âSilahkan saja konfirmasi ke Setda Pemkab Ciamis di Bagian Tata Pemerintahan mengenai Camat mana saja yang mengajukan,â tuturnya.
Unang mengatakan bahwa Camat yang belum dilantik sebagai PPAT sementara dilarang menandatangani surat perjanjian tanah, seperti Akta Jual Beli Tanah, Akta Hibah dan Akta Peralihan Atas Hak dan lainnya.
âJelas Camat yang belum dilantik sebagai PPAT sementara tidak dibolehkan menandatangani Akta Jual Beli Tanah, Akta Hibah atau Akta Peralihan atas Hak lainnya,â tuturnya.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Pemkab Ciamis, Drs. Undang S mengatakan pihaknya hanya mencatat 10 camat di Kab. Ciamis yang belum dilantik sebagai PPAT sementara oleh BPN.
â Menurut data kami bukan 12 melainkan 10 Camat. Seharusnya BPN juga ada data soal camat mana saja yang belum dilantik sebagai PPAT Sementara,â ungkapnya kepada HR, Selasa (26/4) di ruang kerjanya.
Undang menyebutkan bahwa ke 10 camat yang tercatat di kantornya yang belum dilantik sebagai PPAT sementara adalah Camat Kawali, Camat Lumbung, Camat Cipaku, Camat Ciamis, Camat Sindangkasih, Camat Cikoneng, Camat Rajadesa, Camat Padaherang, Camat Pangandaran dan Camat Tambaksari.
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Ciamis, Mahmud SH, MH, Selasa (26/4), mengatakan pihaknya berpatokan pada jumlah Camat yang dilantik pada tanggal 10 Februari 2011 silam.
âTinggal hitung saja berapa jumlah camat yang sudah dilantik pada 10 Februari 2011 lalu. Kemudian sisanya berapa yang belum dilantik,â tuturnya.
Mahmud mengungkapkan pihaknya sudah mengajukan surat permintaan ke BPN Ciamis untuk segera melantik camat yang belum disyah menjadi PPAT Sementara.
âKita sudah meminta agar segera mengesyahkan Camat yang belum dilantik menjadi PPAT Sementara. Karena kalau Camat belum dilantik, dilarang menandatangi akta jual beli, hibah atau akta peralihan lainnya. Nantinya pelayanan untuk sementara harus dilayani oleh PPAT Notaris,â pungkasnya. (DK)