Ciamis, (harapanrakyat.com),- Mayoritas sasaran penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di sejumlah desa yang ada di Kab. Ciamis dititkberatkan pada pembangunan fisik. Pembangunan fisik ini dianggap dapat secara langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Padahal dalam Peraturan Bupati Nomor 10 tahun 2010 tentang petunjuk Teknis penggunaan Dana Alokasi Desa (ADD) menyebutkan, bahwa ADD juga mengalokasikan beasiswa bagi siswa-siswa terpilih di daerah masing-masing.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ciakar, Kec. Cipaku, Hendayana Drs., ketika ditemui HR beberapa waktu yang lalu membenarkan adanya aturan tersebut. Hendayana mengatakan, dari 13 desa yang ada di Kec. Cipaku, 4 desa diantaranya sudah melaksanakan Perbub tersebut.
Hendayana menilai, sebagian besar masyarakat di daerah belum mengetahuinya. Sehingga, banyak diantara Pemerintahan desa tidak merealisasikan alokasi beasiswa bagi siswa-siswa pilihan.
Dia menegaskan, peraturan tersebut berlaku untuk seluruh desa yang ada di wilayah Kabupaten Ciamis. Untuk itu, Hendayana juga menghimbau agar partisipasi pemerintah tingkat desa terhadap dunia pendidikan bisa diwujudkan.
Kaur Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Desa Ciakar Kec. Cipaku, Solihin, mengatakan, sudah mengupayakan sosialisasi kepada tiap-tiap dusun mengenai beasiswa dari ADD bagi sejumlah siswa pilihan.
âNamun, tiap dusun di daerah Ciakar yang mendapat sosialisasi, belum ada yang meresponnya,â katanya.
Di tempat terpisah, Kepala SMKN 1 Cipaku, Asep Agus Drs., mengatakan, bahwa ada sebagian siswanya yang dibiayai dari dana ADD.
Kades Bangbayang Kec. Cipaku, Rudi Hendra, menanggapi hal itu dan mengatakan bahwa pihaknya akan lebih selektif dalam menentukan calon siswa yang akan dibiayai oleh ADD. Hal itu guna menghindari kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kades Talagasari, Kec. Kawali, Mimin Hidayat, S.Ag. beberapa pekan lalu, mengatakan, pada prinsipnya semua Desa di Kec. Kawali sudah siap mengalokasikan beasiswa tersebut.
Hanya saja, Mimin menegaskan, bahwa siswa yang dibiayai oleh desa harus siap diberdayakan kembali oleh pihak desa. Dan dapat membantu desa sesuai dengan disiplin ilmu yang dikuasai siswa.
Beda halnya dengan Pejabat Desa di Kec. Jatinagara yang enggan dikorankan, dia mengatakan, bahwa Perbup nomor 10 tahun 2010 dibuat secara asal. Alasannya, jumlah dana ADD yang terbatas harus mengakomodir segala aspek kehidupan di masyarakat. Ditambah lagi, dana ADD juga harus berbagi dengan kesejahteraan Ketua RT dan RW. (dji)