Banjarsari, (harapanrakyat.com),- Sejumlah masyarakat di Kec Banjarsari menyayangkan tidak berlakunya SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) bagi warga miskin. Padahal SKTM sangat membantu meringankan beban biaya mereka, meski dengan fasilitas dan pelayanan yang alakadarnya.
Ajad (43), warga Banjarsari, ketika dimintai tanggapan, mengaku kecewa dengan keputusan tersebut. Ajad mengatakan, ketika dia mengantarkan cucunya berobat ke RSUD Ciamis, Senin (11/4), SKTM yang dibawa Ajad ditolak pihak RSUD.
âKenapa tidak ada pemberitahuan. Kenapa juga pihak desa dan kecamatan memberikan rekomendasi untuk syarat mendapatkan SKTM,â katanya.
Kepada HR, Ajad mengaku terpaksa merogoh kocek untuk kesembuhan cucu kesayangannya, meski biaya pengobatan cucunya tergolong mahal.
Tono (46), warga lainnya, mengaku heran terhadap kebijakan RSUD yang tidak lagi menerima pasien pengguna SKTM. Bagi pasien miskin, SKTM dianggap sangat membantu meringankan pembiayaan berobat mereka.
Ia berharap, Pemkab Ciamis dan pihak RSUD mempertimbangkan kebijakan penghapusan SKTM bagi keluarga tidak mampu. Hal itu bertujuan agar masyarakat miskin tidak was-was memikirkan biaya pengobatan yang mahal.
Penjelasan Pihak RSUD
Sementara itu, Kabag Tata Usaha RSUD Kab Ciamis, Tjahningsih, saat dikonfirmasi HR, Selasa {11/4} menjelaskan, meski penggunaan SKTM dihentikan sementara, pelayanan bagi pasien tetap diutamakan.
Tjahningsih mengatakan, penghentian penggunaan SKTM diakibatkan keterbatasan anggaran yang sedang dialami pihak RSUD. Hal itulah yang menjadi alasan, kenapa pihak RSUD mengambil tindakan tersebut.
âAnggaran tahun 2010 untuk RSUD tidak mampu menutupi beban yang harus dikeluarkan. Selain itu, anggaran tahun 2011 belum juga cair, sementara kebutuhan operasional RSUD sangat mendesak,â katanya.
Lebih lanjut, Tjahnigsih menegaskan, bahwa pengambilan keputusan tersebut didasarkan pada amanat Undang-undang {UU} Nomor 1 tahun 2004, tentang perbendaharaan anggaran.
Selain itu, dasar lain yang mendukung kebijakan RSUD tersebut adalah Keputusan Menteri Kesehatan {Kepmenkes} Nomor 686 tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan {Jamkesmas}.
âKeduanya menyatakan bahwa pihak RSUD memiliki wewenang untuk menghentikan penggunaan SKTM, dengan alasan dan kondisi anggaran yang sedang minim,â katanya.
Tjahningsih menegaskan, bahwa penghentian tersebut tidak akan mempengaruhi kinerja mereka dalam melayani pasien, baik itu pengguna SKTM maupun pasien umum.
Sementara itu, Kadisosnakertrans Ciamis, Hardi Shaleh, Minggu lalu mengatakan, bahwa masyarakat yang mengajukan pembuatan SKTM kepada pihaknya mencapai 30 hingga 50 orang perhari.
âKingga kini, Belum ada instruksi dari bupati untuk menghentikan pelayanan tersebut. Meski ada surat ajuan dari pihak RSUD agar Disosnakertrans tidak melayani pengajuan masyarakat soal pembuatan SKTM,â katanya. (amlus/es)