Ciamis, (harapanrakyat.com),- Meski dalam Peraturan Daerah (Perda) Kab. Ciamis nomor 22 tahun 2003 tentang Pajak Restoran menyiratkan bahwa besarnya pajar restoran di Kab. Ciamis sebesar 10% dari jumlah pembayaran yang diterima oleh pengusaha restoran, namun dalam realisasinya hampir seluruh pengusaha restoran belum mematuhi aturan tersebut.
Ironisnya, salinan Perda tersebut justru dipajang dalam sebuah pigura di seluruh restoran di Kab. Ciamis yang dikenakan pajak tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, pengusaha restoran di Kab. Ciamis malah meminta keringanan besaran pembayaran pajak. Alasannya, jika diberlakukan pajak 10%, maka mereka akan mengalami kerugian lantaran pendapatan per harinya dari penjualan tidak menentu. Makanya, mereka meminta sistem pembayaran pajaknya dengan sistem plet, dimana besarannya dipatok dengan jumlah tertentu yang dibayar pada setiap bulan.
Besaran pajak sistem plet ini variatif. Dari Rp. 300 ribu hingga Rp. 50 ribu per bulannya, tergantung besar dan kecilnya restoran tersebut.
Melihat kondisi tersebut, Ketua DPRD Ciamis, H. Asep Roni meminta segera dibuat grand desain mengenai pemungutan pajak, salah satunya membuat sistem pemungutan pajak dengan cara Cash Register Online.
Cas Register Online ini merupakan sistem transaksi yang dibantu dengan perangkat lunak. Dengan sistem ini nantinya bisa menyimpan data transaksi penjualan antara pihak restoran dengan pihak pembeli. Dengan begitu, pengusaha restoran tidak bisa berbohong mengenai berapa jumlah transaksi dengan pembeli selama per hari ataupun per bulannya.
Menurut Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah, Drs. H. Herdiat, MM, melalui Kabid Pendapatan, Drs. Wahcyu Hidayat, apabila sistem Cash Register Online diberlakukan, logikanya aturan pajak 10% harus berjalan.
“Apalagi setelah undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah diberlakukan, dimana seluruh wajib pajak harus patuh terhadap segala aturan perpajakan. Apabila tidak, PPNS bisa melakukan penyidikan terhadap wajib pajak,” ujarnya, kepada HR, Selasa (22/3).
Wachyu pun sepakat dengan usulan Ketua DPRD Ciamis yang ingin menerapkan sistem Cash Register Online. “Karena apabila sistem itu diberlakukan, tentunya akan berdampak positif terhadap peningkatan PAD dari sektor pajak daerah. Hanya saja, untuk mengadakan perangkat tersebut, tentunya membutuhkan anggaran yang besar,” pungkasnya. (Bgj)