Banjar, (harapanrakyat.com),- Pemerintah Kota Banjar kini tengah mengavaluasi besaran pemberian Tambahan Pendapatan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Daerah (Tunda), yang selama ini telah diterima para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Banjar.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjar drh. H. Yayat Supriyatna, Senin (28/2). Menurut dia, evaluasi perlu dilakukan agar pemberian TTP atau Tunda, sesuai dengan apa yang seharusnya diterima para pagawai.
âKami melakukan evaluasi agar pemberian TPP dapat dirasakan adil, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial. Selain itu, juga untuk pemutahiran data,â kata Yayat.
Hal itu dilakukan berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 13 Tahun 2006 tentang tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, di pasal 39 yang menerangkan bahwa, pemberian TTP dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan salah satu penilainya adalah beban kerja yang diembannya.
Dijelaskan Yayat, ada lima aspek dalam penilaian besaran TTP, salah satunya adalah beban kerja dan kelangkaan pekerjaan. Dengan dilakukannya evaluasi, maka akan ditemukan pegawai mana yang memiliki baban kerja tinggi.
Selain evaluasi TPP, dirinya juga akan terus meningkatkan pengawasan kedisiplinan pegawai, guna peningkatan kinerja pelayanan publik oleh para pegawai.
âTPP merupakan salah satu reward bagi para pegawai. Namun, kami juga tidak akan segan dan bosan untuk terus meningkatkan pengawasan, serta penindakan yang tegas terhadap semua pelanggaran para pegawai negeri sipil,â tuturnya.
Yayat mengaku, ada tiga tipe PNS yang dia ketahui, diantaranya yaitu pegawai yang berkomitmen terhadap pekerjaan, pegawai yang berkomitmen terhadap pimpinan, dan ada juga pegawai yang berkomitmen terhadap uang.
Namun, TPP hanya ditujukan bagi pegawai yang berkomitmen dengan pekerjaan. Sedangkan, bagi pegawai yang hanya berkomitmen dengan pimpinan, dirinya akan mengingatkan pada mereka bahwa komitmen pegawai adalah pekerjaan. Dan, bagi pegawai yang hanya berkomitmen dengan uang, tentu mereka akan diberi pembinaan.
Lanjut Yayat, dirinya merasa pesimis jika TPP harus diganti dengan remunerasi, lantaran tidak semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat dinilai secara kuantitatif kinerjanya.
âSaya kira jika untuk pegawai RSUD, BPPMPPT dan Capilduk mungkin bisa di terapkan remunerasi, karena perkerjaan yang mereka lakukan dapat dihitung secara matematik. Contoh, perawat di RSUD kinerjanya dapat dihitung, dalam satu bulan dirinya merawat berapa orang,â terangnya.
Tapi, hal tersebut akan sulit jika diterapkan pada jabatan yang lain, salah satu contohnya adalah jabatan Sekretaris Daerah, maka penilaian seperti apa yang akan digunakan.
âContoh jabatan saya, apa yang akan dinilai. Apakah setiap disposisi yang saya buat merupakan nilai, atau program pemerintah yang sukses dapat menjadi poin buat saya. Saya kira akan sulit karena semua itu kualitatif,â ujarnya.
Menurut Yayat, saat ini semua PNS di Banjar menerima TTP dari Pemerintah Kota Banjar tanpa terkecuali, dengan besaran paling kecil mencapai Rp 250 ribu.
Dia juga mengatakan, TPP akan tetap dipertahankan, namun tentunya besaran TPP tetap disesuaikan dengan apa yang menjadi haknya. (Pjr)