Kalipucang, (harapanrakyat.com),- Pemkab Ciamis akhirnya menawarkan dua syarat apabila pendirian rumah sakit di Kecamatan Kalipucang ingin mendapatkan izin bangunan.
Dua syarat tersebut, yakni harus mengganti nama yayasan (Al-Ikhsan) sebagai lembaga yang menaungi rumah sakit tersebut, dan yang kedua harus mendapat surat rekomendasi dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kecamatan Kalipucang dan MUI Kabupaten Ciamis yang menerangkan bahwa rumah sakit tersebut tidak ada kaitannnya dengan kegiatan jemaat Ahmadiyah.
Sekretaris Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kab. Ciamis, Drs. Pertya, didampingi Kabid Pelayanan Perizinan BPPT Ciamis, Ir. Rini Purwanti, mengatakan, dua syarat yang diajukan kepada rumah sakit tersebut merupakan implementasi dari peraturan SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga Menteri dan SK. Gubernur Jawa Barat tentang pelarangan segala aktivitas jemaat Ahmadiyah.
“Karena kita mendapat informasi bahwa yayasan Al-Ikhsan merupakan organisasi sayap jemaat Ahmadiyah. Dan ketua yayasan itu pun penganut Ahmadiyah. Jadi, alasan kita saat ini belum bersedia memberikan izin, selain khawatir terjadi konflik, juga merujuk kepada peraturan SKB tiga Menteri dan SK Gubernur tersebut,” ujarnya ketika dihubungi HR, di kantornya, Selasa (22/3).
Rini juga mengungkapkan pihaknya sangat terbuka dan mendukung apabila ada pihak ketiga yang berminat mendirikan rumah sakit di wilayah Ciamis Selatan. Karena masyarakat di wilayah tersebut saat ini sangat membutuhkan sekali keberadaan rumah sakit.
“Di wilayah Ciamis Selatan kan belum ada rumah sakit, makanya kita sangat mendukung. Namun, pendirian rumah sakit tersebut harus memenuhi syarat aspek yuridis dan aspek sosiologis,” ungkapnya.
Menurut Rini, apabila rumah sakit tersebut bersedia berganti nama dan ditambah adanya jaminan dari MUI setempat yang menerangkan bahwa tidak ada kegiatan atau alur struktur organisasi yang berhubungan dengan jemaat Ahmadiyah di rumah sakit tersebut, pihaknya pasti akan memberikan izin.
“Kita juga sebenarnya tengah menunggu adanya pihak ketiga yang berminat mendirikan rumah sakit di wilayah Ciamis Selatan. Tetapi, apabila kondisinya seperti ini, ya kita harus tolak permohonan izinnya, karena bertentangan dengan peraturan dan khawatir terjadi konflik,” ujarnya.
Sementara itu, aktivitas pembangunan rumah sakit Al-Ikhsan akhirnya diberhentikan. Sejumlah pekerja bangunan pun untuk sementara diliburkan. Hal itu menyusul Pemkab Ciamis memberikan pernyataan menolak permohonan izin bangunan pendirian rumah sakit tersebut.
Humas Yayasan Al-Ikhsan Kalipucang, S. Buntoro, mengatakan, pihaknya sangat paham betul mengenai alasan Pemkab Ciamis yang tidak akan memberikan izin untuk pendirian rumah sakit karena pemiliknya merupakan pengikut jemaat Ahmadiyah.
Namun, menurut Buntoro, Pemkab Ciamis pun harus bijak merespon keinginan masyarakat Kecamatan Kalipucang yang mengharapkan kehadiran Rumah sakit sebagai rumah pelayanan kesehatan terdekat di wilayah Ciamis Selatan.
“Jika merujuk kepada fakta di lapangan, sebenarnya masyarakat di Kalipucang masih tetap kondusif serta tidak ada gejolak penolakan apapun terkait pendirian rumah sakit ini,” katanya ketika dihubungi HR, Selasa, (22/3).
Ketika ditanya soal syarat yang diajukan Pemkab yang harus mengganti nama yayasan dan adanya surat rekomendasi dari MUI, Buntoro mengatakan, pihaknya akan menempuh syarat apapun, asalkan rumah sakit tersebut bisa segara berdiri. “Kita siap menempuh syarat apapun, karena kita tidak merasa ada kaitannya dengan aktivitas jemaat Ahmadiyah,” katanya.
Menurut Buntoro, rencananya hari Rabu (23/3), seluruh anggota yayasan akan merumuskan kembali rencana pembangunan RS ini, termasuk akan membahas terkait perizinan, serta atas nama siapa pembangunan RS ini dibuat.
“Saya juga secara pribadi berkeinginan bahwa RS ini tidak atas nama ketua yang diduga pengikut Ahmadiyah, dan juga pemberiaan nama rumah sakitnya pun bukan lagi RS. Al Ikhsan, tetapi RS. Galuh Pakuan Padjadjaran,” tandasnya. Hal itu, lanjut dia, agar rumah sakit ini tidak lagi melekat disebut gerbong jemaat ahmadiyah.
Di tempat terpisah, Ketua MUI Kec. Kalipucang, H. Zaki, mengatakan, pada prinsipnya MUI tidak keberatan dengan adanya pembangunan rumah sakit tersebut. Asalkan, tidak ditumpangi oleh kepentingan jemaat Ahmadiyah.
“Kita pastinya akan menolak apabila pendirian rumah sakit tersebut ada sangkut pautnya dengan yayasan Al Ikhsan, dan ada nama Ir Ajat (Ketua Yayasan Al-Ikhsan), yang jelas-jelas dia sebagai pengikut Ahmadiyah,” tegasnya kepada HR, Selasa (22/3). (Bgj/Amlus)