Banjar, (harapanrakyat.com),- Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Banjar dan MUI Kota Banjar, mengambil langkah tegas atas penyalahgunaan nira kelapa yang dijadikan bahan baku pembuatan Tuak.
Bahkan, Disperindagkop langsung menggelar pertemuan dengan para pengrajin gula kelapa di Langensari, Selasa (8/3), untuk menjawab permintaan sejumlah pengrajin, agar pihak Pemerintah kota memperhatikan tata niaga penjualan gula kelapa yang tidak merugikan mereka.
Pertemuan itu, dihadiri juga oleh Kapolresta Banjar, AKBP. Tedy Hermansyah, Sik., Kepala Satpol PP, Nana Suryana S.Pd., Mpd., Plt Camat Langensari, Wawan Gunawan, MUI dan unsur Muspika. Dalam pertemuan itu, pihak Disperindagkop, akan mewadahi pengrajin gula kelapa dalam sebuah koperasi.
Titi mengatakan, pendirian koperasi diharapkan para petani kelapa dan pengrajin gula mampu mejalin kerjasama dengan konsumen, yang membutuhkan gula sebagai bahan baku produksi usahanya, seperti pabrik kecap.
Selain itu, pendirian koperasi petani dan pengrajin gula kelapa, ditujukan melepaskan ketergantungan petani dan pengrajin gula kelapa dari ulah tengkulak yang selama ini mengendalikan harga gula kelapa.
Pembentukan koperasi juga diharapkan dapat membantu petani dan pengrajin dalam pemenuhan modal produksi.
“Kami akan terus membantu dan membina kelangsungan Koperasi Petani Gula. Tidak menutup kemungkinan, pemerintah akan memberikan dana bantuan untuk membantu kelancaran produksi para petani gula,” katanya.
Dikatakannya, bahwa permasalahan yang terjadi di tingkat petani lebih kepada faktor ekonomi dan pemahaman. Maka dari itu, pihaknya akan terus melakukan pembinaan.
Bahkan, Titi merasa yakin, petani dan pengrajin gula kelapa tidak akan menjual nira untuk dijadikan bahan baku tuak, jika harga gula menguntungkan mereka.
“Kami juga meminta kepada semua pihak untuk ikut menyelesaikan permasalahan ini. Saya kira bukan hanya masalah ekonomi, namun pemahaman petani pun harus ditingkatkan, bahwa menjual nira untuk dijadikan bahan baku tuak, bukan hanya sekedar menguntungkan, tapi dapat membahayakan masyarakat banyak,” tandasnya.
Fatwa MUI Tentang Pelarangan Miras Akan Di-Perda-kan
Di tempat terpisah, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjar, Drs. H. Iskandar, mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengrajin gula kelapa, agar tidak tergiur oleh masalah keduniawian, apalagi alasan ekonomi. Dengan menjual nira kelapa sebagai bahan baku pembuatan tuak.
Menurut Iskandar, Fatwa MUI tentang pelarangan miras akan dijadikan Peraturan Daerah (Perda), dan saat ini tengah disusun. Dalam hal ini, pihaknya bekerjasama dengan Kepolisian dan Satpol PP.
“Sekarang tinggal menunggu sidang dari Komisi Fatwa. Akhir bulan ini akan segera terbit dan diedarkan, sebagaimana instruksi kepada masyarakat bahwa menghindari kerusakan lebih diutamakan, ketimbang mendapatkan mudarat. Ini memang persoalan yang sangat krusial, dan perlu penanganan dari semua pihak, terutama aparat penegak hukum,” tandasnya. (Pjr/AM)