Banjar, (harapanrakyat.com).- Pengucuran dana melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pengusaha kecil, merupakan program pemerintah untuk pengajuan kredit permodalan tanpa anggunan. Namun, pada kenyataannya beberapa pengajuan kredit yang diajukan para pengusaha kecil tetap harus menggunakan anggunan.
Seperti dialami Darus (35), pengerajin keramik batok kelapa, warga Desa Karyamukti, Kec. Pataruman. Dirinya mengaku telah mengajukan kredit ke bank melalui program KUR, tapi tetap harus menggunakan anggunan.
“Saya telah mengajukan kredit ke Bank Bjb, namun hingga kini belum ada realisasi, malah pihak bank mengharuskan anggunan yang digunakan berstatus sertifikat, sedangkan tanah yang saya anggunkan belum bersertifikat,” katanya pekan lalu.
Menyikapi permasalahan tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kota Banjar, Siti Julaeha, menyayangkan hal itu. Dikatakannya, pemerintah sudah memprogramkan bahwa untuk pengajuan kredit melalui KUR tidak perlu menggunakan anggunan. Namun kenyataan di lapangan sangat berbeda.
“Saya sangat menyayangkan, bagaimana pengusaha kecil dapat mengembangkan usahanya jika program pemerintah yang seharusnya membantu pengusaha, malah tetap di persulit dengan aturan yang sama,” tuturnya Senin (7/3).
Menurut Siti, program pemerintah seharusnya dapat dijalankan dengan sebaik mungkin, dan tentunya tidak keluar dari koridor aturan program yang dicanangkan pemerintah.
Karena, aturannya sudah jelas bahwa program KUR merupakan program bantuan kepada pengusaha kecil, agar mereka dapat melakukan kredit dengan mudah ke pihak perbankkan.
Dengan adanya kejadian seperti itu, dia akan menanyakan langsung lewat jalur kepartaian ke tingkat pusat, tentang aturan yang sebenarnya mengenai program bantuan KUR bagi para pengusaha kecil menengah.
“Karena saya heran, bagaimana bisa kebijakan yang telah diambil pemerintah bisa berbeda ditingkat pelaksanaan,” tuturnya.
Diakui Siti, dirinya pernah membantu masyarakat dalam pengajuan kredit melalui program KUR ke Bank Bjb. Tapi, hasil dari konsultasi dengan pihak bank menyatakan bahwa pengajuan kredit harus menggunakan anggunan.
“Malah mereka menanyakan kepada saya mengenai aturan KUR yang sebenarnya, saya jadi malah bingung, apa pemerintah pusat hanya mengeluarkan program leaf service, atau pelaksanaan di lapangan yang menyalahi aturan,” pungkas Siti. (pjr)