Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kantor Pajak Pratama Ciamis Ingatkan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk mengikuti ketentuan SPT Tahunan Pajak Penghasilan di Tahun 2011 ini.
“Tentu ada prasyarat dan ketentuan untuk kelengkapan dokumen dalam penyampaian SPT tahunan PPH Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun 2011 ini,” ungkap Ir. Dadang Karna Permana,MSi.
Ditambahkan Dadang, ketentuan tersebut diantaranya yakni NPWP yang diisikan dalam SPT Tahunan adalah NPWP Wajib Pajak Sendiri yang terdapat pada kartu NPWP Wajib Pajak masing-masing, bukan NPWP Bendahara Pemotong PPH Pasal 21 atau NPWP Pemberi Kerja.
“Selanjutnya Formulir yang digunakan salah satu formulir SPT 1770 SS, 1770 S atau 1770 agar seluruh jenis penghasilan yang dilaporkan dapat tertampung dalam formulir tersebut,” tambahnya.
Diungkapkan Dadang yang tidak kalah penting penyampaian SPT 1770 SS harus dilampiri dengan bukti potong PPh Pasal 21 ( 1721 A1 atau 1721 A2) .
“Dan setiap WP Orang Pribadi menyampaikan satu SPT dalam satu amplop,” ungkapnya.
Masih menurut Dadang ketentuan tersebut tidak dimaksudkan memperumit melainkan untuk memudahkan pengadministrasian dokumen pencatatan.
“Seperti Identitas yang jelas , benar dan lengkap pada amplop harus sama dengan isi dokumen SPT dalam amplopnya,” ujarnya.
Dadang mengatakan karena dokumennya akan di Scanning maka jangan sekali-kali melipat dokumen SPT .
“Jangan dilipat karena akan di Scanning dan juga Tanda terima SPT yang disampaikan dengan benar, lengkap dan jelas serta ditandatangani adalah sah adanya,” katanya.
Dadang juga mengingatkan bahwa Drop BOX SPT sebagai alternative tempat penyimpanan SPT yang akan disediakan di tempat-tempat tertentu hingga tanggal 31 Maret 2011
“Nanti kalau Sudah tanggal 31 Maret 2011, Wajib Pajak bisa menyampaikan SPT tahunan secara langsung ke KPP Pratama Ciamis atau KP2KP Banjar,” pungkasnya. (DK)