Banjar, (harapanrakyat.com),- Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Banjar, membantah jika keterlambatan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan unsur kesengajaan.
Bantahan tersebut dikatakan Sekretaris Disdikpora Kota Banjar, H. Lukman, saat dihubungi melalui telepon selularnya, Selasa (8/3).
Dia mengatakan bahwa, keterlambatan pencairan dana BOS lantaran adanya aturan baru yang tertuang dalam Permendagri dan Permendiknas.
“Keterlambatan terjadi karena untuk saat ini setiap sekolah diharuskan membuat Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS). Dan dalam aturan baru hal itu memang diharuskan,” jelasnya.
Namun, Lukman tidak menjelaskan secara rinci aturan seperti apa, yang saat ini dijalankan, sehingga pencairan dana BOS mengalami keterlambatan hingga 3 bulan.
Padahal, dana BOS sangat penting bagi kelangsungan operasional sekolah. Dengan keterlambatan pencairan, dikhawatirkan dapat mengganggu aktifitas kelancaran kegiatan sekolah.
Kekhawatiran tersebut wajar, lantaran sekolah penerima dana BOS tidak diperbolehkan menerima, atau mencari dana dari sumber lain untuk membiayai kegiatan operasional sekolah, seperti meminta sumbangan kepada orang tua murid.
Menurut Lukman dirinya dan jajaran Disdikpora merasa telah berkeja secara optimal, untuk menyelesaikan persyaratan pencairan dana BOS yang akan di terima oleh setiap sekolah.
Menanggapi adanya sangkaan dari beberapa pihak atas keterlambatan pencairan dana, dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan dari mengendapnya dana BOS. Lukman tidak begitu memperdulikan akan hal tersebut.
“Teulangkung, nu penting abdi saparakanca dugi ka sababaraha dinten kerja sampai tengah malam, mugi-mugi we Allloh ngahapunten kanu nyangki awon,” pungkasnya. (pjr)