Selasa, Februari 11, 2025
BerandaBerita BanjarBantu Usaha Mikro, KUKM Jabar Gelontorkan Rp. 10 Milyar

Bantu Usaha Mikro, KUKM Jabar Gelontorkan Rp. 10 Milyar

Banjar, (harapanrakyat.com),- Tahun 2011 ini, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) Provinsi Jawa Barat, meluncurkan program bantuan pembiayaan bagi usaha mikro, melalui koperasi dan kelompok usaha. Jumlah alokasi dana yang tersedia sebesar Rp10 milyar.

Program bantuan tersebut akan dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di setiap kabupaten/kota yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Menurut Kabid. Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) Kota Banjar, Dra. Titi Winarti, M.Pd., tujuan program bantuan sosial ini untuk mendorong, memperkuat, serta meningkatkan produktivitas koperasi/kelompok usaha.

Kemudian, untuk meningkatkan kesempatan kerja dan penyerapan tenaga kerja, serta mendorong penyerapan dan perluasan pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui Linkage Koperasi.

Sebagai kelompok sasaran pada program bantuan sosial tersebut adalah, Koperasi Wanita, Kelompok Perempuan Pengusaha Mikro, dan Kelompok penerima KUR Linkage.

“Bantuan pembiayaan bagi usaha mikro melalui koperasi dan kelompok usaha, bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2011, yang dialokasikan dalam belanja bantuan sosial. Alokasi dana yang tersedia mencapai 10 milyar rupiah,” kata Titi, Senin (7/3).

Bantuan pembiayaan diperuntukan bagi pengembangan usaha Koperasi Wanita sebesar Rp.625.000.000, bantuan pengembangan usaha bagi Kelompok Perempuan Pengusaha Mikro, Rp. 4.875.000.000, dan bantuan angsuran kredit bagi koperasi penerima KUR Linkage sebesar Rp. 4.500.000.000.

Alokasi dan kelompok sasaran calon penerima bantuan sosial yaitu, untuk Koperasi Wanita, masing-masing koperasi menerima bantuan sebesar Rp.25 juta. Kemudian, untuk Kelompok Perempuan Pengusaha Mikro, bantuan yang diterima setiap kelompok sebesar Rp.15 juta.

Sedangkan, bagi setiap koperasi penerima KUR Linkage sebesar Rp.20 juta sampai dengan kurang dari Rp.50 juta, diberikan bantuan sebesar Rp5 juta. Untuk koperasi penerima KUR Linkage sebesar Rp.50 juta sampai dengan kurang dari Rp.100 juta, mendapatkan bantuan sebesar Rp.10 juta.

Koperasi penerima KUR Linkage Rp.100 juta sampai dengan kurang dari Rp.200 juta, diberikan bantuan sebesar Rp.20 juta, penerima KUR Linkage Rp.200 juta sampai dengan kurang dari Rp.500 juta, mendapat bantuan sebesar Rp30 juta.

Dan, koperasi penerima KUR Linkage Rp.500 juta sampai dengan kurang dari Rp.1 milyar, diberi bantuan sebesar Rp.40 juta, serta penerima KUR Linkage Rp 1 milyar sampai dengan kurang dari Rp. 2 milyar, bantuan yang diberikan sebesar Rp.50 juta.

Sementara itu, persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon penerima bantuan sosial diantaranya, untuk Koperasi Wanita meliputi, koperasi primer kabupaten/kota dan provinsi.

Koperasi calon penerima bantuan hanya mengajukan satu jenis bantuan sosial dan belum pernah mendapatkan bantuan sosial, baik dari Kementerian Koperasi dan UKM, maupun Pemprov. Jabar, melalui OPD Provinsi dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Telah melaksanakan RAT minimal tahun buku 2009 atau 2010, memiliki kantor dan sarana kerja, serta alamat yang jelas. Mengajukan surat permohonan secara tertulis ditujukan kepada Kepala OPD Provinsi, melalui Kepala OPD Kabupaten/Kota.

Usulan disampaikan kepada OPD Provinsi melalaui OPD Kabupaten/Kota, sesuai domisili/kedudukan kantor koperasi tersebut, baik untuk koperasi primer provinsi maupun koperasi primer kabupaten/kota.

Dan, koperasi memiliki rekening di Bank BJB, ditandatangani atas nama ketua dan bendahara (dipenuhi setelah ditetapkan).

Sedangkan, persyaratan yang harus dipenuhi oleh Kelompok Perempuan Pengusaha Mikro diantaranya yaitu, memiliki nama kelompok, tempat dan alamat yang jelas.

Kelompok calon penerima bantuan hanya mengajukan satu jenis bantuan sosial dan belum pernah mendapatkan bantuan sosial, baik dari Kementerian Koperasi dan UKM, maupun Pemprov. Jabar melalui OPD Provinsi dalam kurun waktu 1 tahun terakhir. Sudah berdiri minimal dua tahun.

Mengajukan surat permohonan secara tertulis ditujukan kepada Kepala OPD Provinsi, melalui Kepala OPD Kabupaten/Kota. Usulan disampaikan kepada OPD Provinsi melalaui OPD Kabupaten/Kota, sesuai domisili/kedudukan kelompok tersebut.

Dan, kelompok memiliki rekening di Bank BJB, ditandatangani atas nama ketua dan bendahara (dipenuhi setelah ditetapkan).

Sementara persyaratan yang wajib dipenuhi oleh koperasi penerima KUR Linkage diantaranya, telah memperoleh KUR Linkage pada tahun 2010 dan 2011, dan tahun 2011 masih memiliki sisa pinjaman ke bank pelaksana.

Koperasi calon penerima bantuan hanya mengajukan satu jenis bantuan sosial dan belum pernah mendapatkan bantuan sosial, baik dari Kementerian Koperasi dan UKM, maupun Pemprov. Jabar melalui OPD Provinsi dalam kurun waktu 1 tahun terakhir.

Membuat surat permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala OPD Provinsi melalui Kepala OPD Kabupaten/Kota. Memiliki rekening di Bank BJB, ditandatangani atas nama ketua dan bendahara (dipenuhi setelah ditetapkan).

Jadwal pelaksanaan pengajuan permohonan usulan koperasi/kelompok calon penerima bantuan sosial ke OPD Kabupaten/Kota dimulai dari tanggal 1-31 Maret 2011. Dan permohonan usulan bagi koperasi penerima KUR Linkage dimulai sejak tanggal 1 Maret-15 Juli 2011.

“Bantuan sosial yang diterima oleh koperasi/kelompok penerima, harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya, dan dilaporkan kepada kepala OPD kabupaten atau kota, selanjutnya ditembuskan ke kepala OPD provinsi,” kata Titi.

Apabila terjadi penyalahgunaan peruntukan bantuan, maka koperasi/kelompok penerima bantuan bertanggung jawab atas pemanfaatan dan bersedia dikenakan sanksi hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, monitoring, evaluasi dan pelaporan dilaksanakan secara periodik setiap triwulan oleh koperasi/kelompok penerima bantuan, OPD Kabupaten/Kota dan OPD Provinsi. (Eva)

Presiden Prabowo Dukung Program Muslimat NU untuk Kemajuan Bangsa

Presiden Prabowo Dukung Program Muslimat NU untuk Kemajuan Bangsa

harapanrakyat.com,- Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi atas tiga program strategis Muslimat Nahdlatul Ulama (NU). Dukungan terhadap program tersebut, Prabowo sampaikan dalam pembukaan Kongres...
SPPT PBB-P2 2025 Ciamis

Maksimalkan PAD, Bapenda Ciamis Cetak 1,36 Juta SPPT PBB-P2 2025

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mulai mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2025, Selasa (11/2/2025).  Hal ini...
Pembahasan Konsep Medan Listrik pada Pelat Paralel

Pembahasan Konsep Medan Listrik pada Pelat Paralel

Medan listrik merupakan konsep fundamental dalam ilmu fisika yang mengilustrasikan interaksi antara objek bermuatan listrik. Dalam praktiknya, medan listrik pada pelat paralel merupakan salah...
Pemkab Ciamis efisiensi anggaran

Pemkab Ciamis Lakukan Efisiensi Anggaran, Sekda Andang: Sesuai Instruksi Pusat

harapanrakyat.com,- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triyadi menyebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis sudah melakukan efisiensi anggaran untuk kebutuhan kegiatan pada tahun 2025....
Sejarah Kerajaan Tarumanegara

Sejarah Kerajaan Tarumanegara dan Raja yang Membawa pada Puncak Kejayaannya

Kerajaan Tarumanegara terkenal dalam sejarah sebagai sebuah kerajaan bercorak Hindu yang ada di Pulau Jawa. Perkiraan para sejarawan, Kerajaan Hindu tertua ini berdiri pada...
Gubernur Jabar Terpilih Larang Study Tour

Gubernur Jabar Terpilih Larang Study Tour, Ini Respon Dinas Pendidikan Ciamis 

harapanrakyat.com,- Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis merespon adanya rencana larangan bagi sekolah untuk melaksanakan study tour. Rencana larangan adalah dari Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi...