Banjar, (harapanrakyat.com),- Karena perubahan aturan, dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang diperuntukan bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD) anggaran tahun 2011, hingga kini belum dapat dicairkan pihak sekolah.
Alhasil, sejumlah sekolah mulai kelimpungan untuk menutup biaya berbagai kegiatan belajar mengajar. Bahkan, menurut pengakuan salah seorang guru, pihak sekolah sampai harus mencari pinjaman dana talang kepada pihak ketiga.
Kini pun, pinjaman dana talang itu semakin menipis sementara kegiatan belajar mengajar di sekolah tak dapat diberhentikan.
“Saya juga bingung, dana BOS untuk tiga bulan terkahir ini belum dapat dicairkan, alasanya karena ada perubahan aturan,” ungkap Muhdi guru SMP N 5 Banjar, Senin (7/3).
Kondisi seperti ini tidak mungkin bertahan lama, pasalnya biaya operasional untuk SMP sangat tergantung pada kucuran dana yang berasal dari BOS.
“Kegiatan sekolah sangat tergantung kepada kelancaran pengucuran dana BOS, sebab kami tidak diperbolehkan untuk mencari pembiayaan yang bersumber dari murid,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Banjar, Abdullah M. Syafiâi, mempertanyakan perubahan aturan yang menyebabkan sulitnya pencairan dana BOS ke sejumlah sekolah.
“Aturan dibuat untuk mempermudah dan melancarkan sesuatu program. Perubahan aturan tidak bisa dijadikan alasan tertundanya pencairan dana BOS,” katanya, saat dihubungi melalui telepon selularnya, Selasa (8/3).
Bahkan, Abdullah menyayangkan, pihak sekolah sampai harus melakukan pinjaman kepada pihak lain, dengan alasan untuk menutupi pembiayaan kegiatan sekolah, agar berjalan lancar.
Menurut dia, hal tersebut dapat dikategorikan dhzolim, karena menggunakan dana atau angaran yang bukan peruntukannya. Sedangkan yang menjadi peruntukannya sulit untuk digunakan.
Lanjut Abdullah, dirinya merasa heran dan lucu jika sebuah aturan dijadikan alasan mempersulit keadaan. Aturan dibuat justru untuk mempermudah semua urusan yang dilakukan.
Karena, setiap aturan memiliki celah dimana kebijakan bisa diterapkan untuk mempermudah pelaksanaan aturan tersebut. Dia mempertanyakan, apakah dalam aturan ini tidak ada celah untuk kebijakan.
“Saya kira pejabat dipilih dan diberi kedudukan untuk memecahkan masalah seperti ini. Jika pejabat tidak mau mengambil kebijakan bagi kepentingan masyarakat banyak lantaran beresiko, jangan mau jadi pejabat. Sebab mereka dipilih dan diberi jabatan untuk memberikan solusi bagi masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Dinamisatoris KIPK Banjar, Dadang Rustama, mengatakan, permasalahan telatnya pencairan dana BOS bagi sekolah bukan kali ini saja, tapi hampir setiap tahun.
“Padahal yang mengurus dana BOS adalah orang-orang berpendidikan, masa bisa jatuh ke lubang yang sama, tidak ada bedanya dengan keledai,” kata Dadang.
Menurutnya, jika kejadian seperti ini tidak cepat diselesaikan, maka keinginan Pemerintah Kota Banjar untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), merupakan proyek mimpi belaka.
Lebih lanjut dia mengatakan, dana BOS diperuntukan bagi memperingan orang tua murid mengenai pembiayaan sekolah. Sehingga, masyarakat daapt terbantu dalam pendidikan.
Hal itu tentunya akan berimbas pada peningkatan IPM. Tetapi, kalau kejadiaannya seperti ini, maka peningkatan IPM yang dicanangkan akan menjadi sia-sia.
Mandegnya pencairan dana BOS, lanjut Dadang, akan menimbulkan banyak kecurigaan dari berbagai pihak, lantaran jumlahnya cukup besar. Kalau dananya sampai mengendap di rekening bank, tentu dapat menghasilkan keuntungan.
“Dengan rasio sederhana saja, dana sebesar itu bila dihitung dengan bunga tabungan, berapa jumlahnya, apalagi dihitung dengan bunga deposito,” kata Dadang. (pjr)