Ciamis, (harapanrakyat.com),- Tersangka kasus penodaan agama yang juga pimpinan Padepokan Tri Tunggal Sampurna Galuh, Ondon Juhana, menyatakan siap berikrar dan bertobat mengucapkan kalimat syahadat apabila dirinya dianggap telah melakukan perbuatan yang menyimpang dari aqidah dan ajaran agama islam. Kesiapan Ondon tersebut telah dituangkan dalam surat pernyataan yang sudah disampaikan kepada MUI dan sejumlah Ormas Islam.
Ditemui oleh Wartawan di ruang tahanan Polres Ciamis, Ondon mengatakan, dirinya siap untuk dibina seandainya sudah dianggap keluar dari ketentuan syariat Islam, sekalipun ikrar syahadatnya dilakukan di muka umum.
“Mungkin ini adalah pengalaman yang berharga buat saya, namanya juga manusia pasti mempunyai kesalahan dan ada khilapnya,” ujarnya.
Namun, Ondon tetap membantah apabila dirinya tidak pernah menjalankan shalat lima waktu sebagaimana yang dituduhkan selama ini. Menurutnya, aktivitas ibadah selalu dilakukannya di rumah. Selain selalu ada pasien yang datang berobat ke rumahnya, dia pun harus mengajarkan anaknya di rumah. “Alasan itu yang selalu saya menjalankan shalat di rumah,” akunya.
Ondon juga mengaku hanya saat sholat Jum’at saja dia bisa berjamaah di mesjid. “Saya menunaikan sholah Jum’at di mesjid Gagak Rimang (GR). Jadi gak benar kalau ada yang menyebutkan saya tidak pernah sholat Jum’at,” kilahnya.
Di dalam tahanan pun, Ondon mengaku selalu menjalankan sholat bersama tahanan yang lainnya. Bahkan, dengan kelebihannya, dia suka dijadikan syariat untuk menolong sesama tahanan apabila ada yang lagi sakit.
Ondon juga menunjukan surat pernyataan permintaan maaf yang menurutnya sudah disampaikan kepada MUI dan sejumlah Ormas Islam. Isi surat pernyataan tersebut menyebutkan bahwa dia meminta maaf kepada seluruh umat Islam yang merasa terganggu baik dengan ucapan, kelakuan, dan tindakan sejak berdirinya Padepokan Tri Tunggal Jaya Sampurna.
Selain meminta maaf, dalam isi surat pernyataan tersebut juga menyatakan dia telah membubarkan Padepokan Tri Tunggal Jaya Sampurana, yang terhitung sejak tanggal 7 Maret 2011.
Poin surat pernyataan yang kedua, Ondon menyatakan siap ditegur dan diingatkan oleh siapapun, apabila dianggap berperilaku menyimpang, baik dari uacapan maupun perbuatan, dari ketentuan dari Syariat Islam, dan kembali berpegang teguh pada Al Qur’an dan As-Sunnah.
Kemudian, isi surat pernyataan yang terakhir, dirinya siap berikrar mengucapkan dua kalimah syahadat baik dihadapan orang yang membimbing, ataupun dimuka umum, jika dirinya telah dianggap keluar dan menyimpang dari ketentuan akidah Islam.
Sementara itu, Ketua MUI Kab Ciamis, Drs. K.H. Ahmad Hidayat, SH, ketika ditemui HR Selasa (15/03), membenarkan adanya surat pernyataan dari tersangka Ondon Juhana, terkait niat Ondon mengucapkan dua kalimah syahadat di hadapan yang membimbing dan di muka umum.
“Soal Ondon bersedia berikrar, silahkan saja karena itu haknya dia. Tetapi yang paling utama dan terpenting bahwa ikrar itu dilakukannya karena diawali niat yang baik untuk kembali berpegang kepada Al Qur’an dan As-Sunnah. Bahkan, bila perlu diadakan deklarasi di muka umum,” katanya.
Namun demikian, lanjut Ahmad, MUI akan terus mengawal bila ada pihak yang dianggap telah mengajarkan hal-hal yang bertentangan dengan aqidah dan keluar dari syariat Islam, termasuk yang dilakukan Ondon. “Karena ini sudah menjadi kewajiban MUI, untuk melaksanakan amar maa’ruf nahi munkar,” tegasnya.
Ahmad pun berharap, bila Ondon ingin kembali berpegang teguh kapada Al Qur’an dan As-Sunnah, dan kembali mengucapkan dua kalimat syahadat, itu harus timbul dari hati nuraninya. “Juga saya berharap apabila Ondon punya keahlian spritual, baiknya sekalian digunakan untuk melakukan syiar Islam kepada pasiennya. Dan juga kita berharap lagi Ondon bisa lebih bergaul dengan umat Islam yang lainnya,” terangnya.
“Namun untuk masalah hukum itu bukan ranah MUI, kita kembalikan kepada aparat penegak hukum untuk kelanjutan penuntasan kasus ini,” pungkasnya. (DSW)