Banjar, (harapanrakyat.com),- Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan terhadap Restiana Lestari, siswi SMP Negeri 1 Banjar, terus berlanjut. Dijadwalkan, Kamis, 24 Februari 2011, merupakan persidangan terakhir yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, sebelum berkas pengajuan PK dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA).
Hal itu dikatakan Ketua LBH SMKR, Teteng Kusdjiadi, SH., Selasa (22/2). Dirinya juga merasa yakin bahwa kebenaran akan berpihak. Sebab, melihat proses pengajuan PK yang saat ini tengah berlangsung, Teteng menilai tidak ada rintangan yang cukup berarti.
Lebih lanjut dia mengatakan, pada sidang terakhir pengajuan PK, awalnya persidangan harus dihadiri secara langsung oleh terpidana yang mengajukan PK.
Namun, berdasarkan Undang Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang MA RI pasal 68, bahwa pengajuan PK dapat diwakilkan kepada kuasa hukum yang ditunjuk secara sah oleh pemohon.
“Awalnya memang kami merasa kesulitan jika harus menghadirkan terpidana, lantaran jaraknya yang jauh, serta proses administrasi pemindahan terpidana cukup lama. Namun, akhirnya kami menemukan solusi tanpa harus menghadirkan terdakwa,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, berdasarkan pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi buku II tentang PK, hal 177 sampai 188 menerangkan bahwa, permohonan PK yang permohonannya berada di luar wilayah pengadilan yang memutuskan dalam tingkat pertama persidangan, dapat dilakukan di pengadilan tempat permohonan PK berada.
“Tentunya semua keinginan pasti ada tantangan. Tapi dengan keyakinan kami, bahwa kami membela yang benar, kemudahan itu datang tanpa kita rencanakan,” kata Teteng.
Polres Yakin Telah Sesuai Prosedur
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Kota Banjar, AKP Rustam, mengaku, dirinya tidak begitu mengikuti proses pengajuan PK Restiana Lestari, yang kini masih dalam proses di PN Ciamis.
“Saya tidak begitu memperhatikannya, kami menanggapinya biasa saja, karena semua perlu pembuktian, kita lihat saja nanti. Dan saya juga yakin, semua yang dilakukan pihak kepolisian telah sesuai dengan prosedur,” ucapnya.
Bahkan, lanjut Rustam, jika memang yang dikeluhkan tersangka, seperti adanya pengeluaran uang dalam kasus pembunuhan Restiana Lestari, itu pun perlu pembuktian, lantaran semuanya memerlukan bukti dan saksi.
“Saya meyakini tidak ada anggota kami yang melakukan hal seperti itu, lagi pula kami memiliki anggaran untuk melakukan pemeriksaan. Dan perlu diketahui, bahwa ada empat institusi yang berkaitan dengan kasus tersebut, yaitu kepolisian, pengadilan, kejaksaan dan pengacara. Kepada siapa uang itu diberikan, semuanya harus jelas,” kata Rustam. (pjr)