Banjar, (harapanrakyat.com),- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar saat ini tengah mencoba merubah citranya yang selama ini dinilai jelek di mata masyarakat. Hal tersebut dikatakan Kasatpol PP Kota Banjar, Nana Suryana, S.Pd, MM., melalui Kasie. Tantrib Rohana Soedirman, saat ditemui HR di ruang kerjanya, Jum’at (4/2).
Menurut Rohana, sekarang ini pihaknya akan memperbaiki mulai dari perilaku petugas Satpol PP itu sendiri, salah satunya yaitu dengan cara bahasa yang santun ketika melakukan penertiban di lapangan.
Baik penertiban terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar, atau penertiban di sektor perparkiran.
“Hal ini kami lakukan juga dalam rangka menyambut hari jadi Kota Banjar dan ulang tahun Satpol PP,” katanya.
Mulai tahun ini, lanjut Rohana, Satpol PP harus tampil beda, yaitu dengan mengedepankan tata kesopanan dan perilaku santun. Karena, sebagai penegak Perda pihaknya harus memberi soritauladan yang baik di masyarakat.
Pada awal tahun ini, Satpol PP Kota Banjar tengah melakukan penertiban kepada pengguna jasa parkir di sepanjang Jl. Letjen. Suwarto. Lantaran, hingga saat ini masih banyak kendaraan yang diparkir di sebelah kanan jalan.
Selain itu, pihaknya juga telah menertibkan PKL yang ada di Jl. Kehutanan. Para PKL di tempat tersebut diharuskan untuk pindah ke lokasi pasar sementara. Dengan melakukan penertiban secara santun, akhirnya mereka (PKL) mau pindah.
“Kemudian, kami juga sudah menertibkan PKL di depan SMA Negeri 1 Banjar, sekarang Satpol PP telah membuatkan tempat, lokasinya masih di sekitar sekolah tersebut. Itu merupakan salah satu solusi terbaik untuk memperbaiki citra Satpol PP,” katanya.
Sedangkan, penertiban PKL di Jl. Perintis Kemerdekaan saat ini Satpol PP telah memberikan surat pemberitahuan yang ke tiga kali. Sebelumnya sosialisasi dan surat teguran pertama dan kedua sudah dilakukan.
Hal itu sesuai dengan Perda Kota Banjar Nomor 20 Tahun 2004 tentang larangan berjualan dengan menggunakan roda dorong/sarana lainnya di atas trotoar, jalan umum, taman tanpa seizin walikota/pejabat yang ditunjuk.
Dan Keputusan Walikota Banjar Nomor 300/Kpts. 248-Huk/X/2005, tentang pencabutan atas Keputusan Walikota Banjar Nomor 300/Kpts.324-Huk/X/2004 tentang larangan berjualan pada bagian jalan/trotoar di wilayah Kota Banjar.
“Atas dasar tersebut kami menegur PKL untuk tidak berjualan pada siang hari, dan tidak menyimpan roda, tenda atau perabotan pada siang hari di sepanjang trotoar atau bahu Jalan Perintis Kemerdekaan,” terangnya.
Rohana menambahakan, kalau teguran yang ke tiga kalinya tidak juga dihiraukan, maka pihaknya akan melakukan eksekusi dengan mengangkut roda pedagang ke Kantor Satpol PP Kota Banjar.
Namun, dalam melakukan penertiban tersebut pihaknya tetap menggunakan rambu-rambu kode etik Satpol PP, yaitu dengan bahasa yang santun dan sopan, tidak seperti penertiban PKL di kota-kota lain. “Sekarang tidak musim melakukan penertiban dengan cara kasar atau kekerasan,” pungkasnya. (Eva)