Setelah bergulir selama lima tahun, program Rehabilitasi Rekonstruksi Masyarakat dan Permukiman Berbasis Komunitas (Rekompak)- JRF pasca bencana tsunami Pangandaran yang digulirkan di 17 desa pada tahap I, dan di 12 desa pada tahap II, di wilayah Ciamis Selatan, begitu besar manfaatnya dalam menata dan mempercepat proses pembangunan di wilayah tersebut.
Program pembangunan infrastruktur pasca bencana tsunami yang dimulai pada tahun 2006 dan akan berakhir pada bulan Maret 2011 mendatang ini, akan menghabiskan dana sebesar Rp. 25 milyar lebih. Sumber dana tersebut merupakan hasil patungan dari sejumlah Negara donor yang dikelola oleh Bank Dunia untuk disumbangkan ke daerah-daerah di Indonesia yang terkena bencana alam.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kab. Ciamis, Ir. Tiwa Sukrianto, MS, didampingi Kasubid Sarana dan Fisik Bappeda Kab. Ciamis, H. Tino Armyanto, ST, MT, mengatakan, selain membantu dari segi anggaran dalam mempercepat proses pembangunan, melalui program Rekompak JRF juga telah memberikan pencerahan dan pengetahuan kepada pemerintahan desa dan masyarakat tentang pembuatan konsep perencanaan pembangunan.
“Dalam pelaksanaan program Rekompak ini, seluruh kegiatannya harus melalui konsep perencanaan yang dituangkan dalam RPP (Rencana Penataan Permukiman). Dalam RPP ini, harus terkonsep sebuah perencanaan secara konferhensif yang dirangkum dari berbagai aspek kebutuhan pembangunan,” ujarnya, kepada HR, usai Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Rekompak JRF Tahun 2011, di kantor Bappeda Ciamis, pekan lalu.
Tino menjelaskan, meski program Rekompak JRF hanya akan mengakomodir usulan perencanaan pembangunan yang berkaitan dengan proyek infrastruktur pasca bencana, namun dalam RPP tersebut harus tercantum pula seluruh perencanaan dari berbagai aspek kebutuhan pembangunan, mulai dari perencanaan program pendidikan, kesehatan, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Kelebihan dari program Rekompak ini terletak pada konsep perencanaan yang dituangkan dalam RPP. RPP ini bisa dijadikan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menangah) desa selama lima tahun ke depan. Karena dalam RPP ini merumuskan seluruh perencanaan dari seluruh aspek kebutuhan pembangunan,” terangnya.
Setelah pemerintahan desa memiliki RPP, lanjut Tino, rencana pembangunan selama lima tahun ke depan di desa tersebut akan lebih terarah.
“Apabila ke depan ada program bantuan dana pembangunan yang digulirkan oleh pemerintah, dokumen RPP tersebut bisa dijadikan acuan proposal dalam mengajukan dana bantuan. Karena rencana detail kebutuhan pembangunan di desa tersebut sudah tergambar seluruhnya dalam RPP,” paparnya.
Tino juga mengatakan pada program Rekompak tahap II (Reflikasi) yang digulirkan di 12 desa di wilayah Ciamis Selatan, dalam pendanaannya terdapat dana pendampingan dari dana ADD (Alokasi Dana Desa) dari masing-masing desa.
“Pada program Rekompak tahap II ini pemerintahan desa sangat berperan dalam menyukseskan jalannya program tersebut. Makanya, pada Rekompak tahap II, beberapa program pembangunan lainnya, seperti program P2IP dan PNPM disinergikan dengan program Rekompak. Yang dijadikan acuan perencanaannya, mengacu kepada RPP yang dibuat oleh pemerintah desa dan masyarakat dengan bimbingan dari konsultan Rekompak,” terangnya.
Tino menjelaskan program Rekompak merupakan pembelajaran bagi Pemkab, Pemdes dan masyarakat tentang bagaimana mengelola penanggulangan pasca bencana melalui perencanaan partisifatif yang diwujudkan dalam bentuk dokumen RPP yang berbasis mitigasi.
“Program ini seluruh kegiatannya dilaksanakan oleh masyarakat. Karenanya diharapkan dapat menumbuhkan keswadayaan dan juga terciptanya proses pemberdayaan di masyarakat. Diharapkan pula dari diri masyarakat akan muncul rasa memiliki terhadap sarana yang telah dibangunnya, sehingga mempermudah dalam pemeliharaan secara partisipatif,” ujarnya.
Dengan adanya partisipasi masyarakat dalam proses pelaksanaannya, Tino sangat yakin bahwa sarana yang dibangun melalui Program Rekompak kualitasnya akan baik. Karena program tersebut dikerjakan dan diawasi oleh masyarakat sendiri, dan selanjutnya akan dipakai dan dipelihara oleh masyarakat pula.
Tino juga mengatakan dokumen RPP akan digunakan sebagai dokumen perencanaan pembangunan desa dan menjadi masukan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), serta rujukan program tahunan yang dirumuskan dalam Musrenbang Desa.
“Jadi, bisa tergambarkan bahwa program pembangunan akan berhasil jika usulannya datang dari masyarakat sendiri yang disesuaikan dengan kebutuhan yang ada,” katanya.