Gara-gara Pajak BPHTB Belum Di-Perda-kan
Ciamis, (harapanrakyat.com),- Setelah pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diserahkan oleh Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah terhitung dari Januari tahun 2011, membuat sejumlah pihak yang berkepentingan terhadap permohonan sertifikat tanah di Kab. Ciamis kelabakan.
Pasalnya, hingga bulan Februari 2011, Pemkab Ciamis belum mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pajak BPHTB yang dijadikan payung hukum dalam administrasi permohonan sertifikat tanah dan transaksi jual beli tanah.
Kepala Bidang Humas BPN Ciamis, Unang, mengatakan, transaksi jual beli tanah akan terhambat, bila Perda yang mengatur soal pajak BPHTB belum disyahkan. Karena Perda tersebut yang akan menjadi payung hukum dalam transaksi jual beli tanah, setelah pemerintah pusat menyerahkan pajak BPHTB ke Pemerintah Daerah.
â Jika Perda itu belum diundangkan atau disyahkan, konsekunsinya notaris atau PPAT tidak boleh menandatangani akta jual beli, karena belum ada payung hukumnya sebagai dasar pembuatan sertifikat,â katanya, kepada HR, di kantornya, Senin (14/2).
Unang menambahkan, pihaknya selama ini hanya bisa berlaku pasif, karena kewenangan mem-perda-kan BPHTB ada pada Pemkab dan DPRD Ciamis.
â Kalau kami di BPN akan menunggu langkah Pemkab dan DPRD saja, walau dirasakan banyak pihak yang mengurus sertifikat menanyakan pada kami. Karena jelas hal ini bukan wewenang kami. Itukan kebijakan Pemerintah Pusat dalam UU No 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana Pemerintah Daerah dapat memungut BPHTB setelah memiliki dasar hukum berupa Perda. Kalau Perda-nya belum dibuat, yah sertifikat juga tidak bisa diurus,â terangnya
Salah seorang Pengusaha Properti (Perumahan), H. Oting, kepada HR, Senin(14/02) mengatakan, pihaknya sangat mengeluhkan adanya keterlambatan mem-perda-kan BPHTB oleh Pemkab dan DPRD Ciamis.
â Karena belum di Perda-kan, jelas pembelian tanah untuk membangun properti terhambat pengurusan akta jual- beli dan sertifikat ke Notaris. Kalau sertifikatnya belum ada, maka program KPR dari Bank tidak akan dicairkan. Jadinya kita terpaksa tenaga kerja kami putuskan berhenti dulu. Karena bunga cicilan harus disetor, sementara pekerjaan terhenti,â keluhnya.
Oting menambahkan, sebaiknya Pemkab dan DPRD memberlakukan kebijakan dengan kembali memakai aturan lama, sebelum ada Perda BPHTB.
â Nanti kalau ada Perda BPHTB, otomatis kami akan ikuti, dari pada seperti sekarang serba bingung untuk melangkah,â katanya.
Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Ciamis, R. Tatang Sonjaya, SH, Senin(14/2) mengatakan, pihaknya tengah menunggu evaluasi dari Kementrian Keuangan RI tentang Perda BPHTB tersebut.
â Kami sudah respon keluhan keterlambatan BPHTB, tapi bukan ada di pihak kami keterlambatannya, melainkan ada di Pemerintahan Pusat, belum menurunkan hasil evaluasinya. Kalau sudah ada hasil evaluasinya, nanti langsung kita bahas bersama dengan DPRD untuk dijadikan Perda,â ungkapnya.
Namun, pernyataan Tatang tersebut berbeda dengan sumber HR di Dinas Keuangan, Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Kab. Ciamis. Menurutnya, draft Perda BPHTB hasil evaluasi Kementrian Keuangan RI sudah turun ke Pemkab Ciamis dan kini sudah diserahkan ke DPRD Kab Ciamis.
â Baru Senin ini (14/02) turun (draf evaluasi Perda), kemungkinan minggu depan sudah bisa di-Perda-kan,â katanya.
Ditempat terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ciamis, Ir. Dadang Karna Permana , M.Si menegaskan, Perda BPHTB bertujuan sebagai payung hukum untuk peningkatan PAD daerah .
âPerda BPHTB bertujuan sebagai payung hukum untuk peningkatan PAD daerah, jadi kalau Perda-nya belum ada, akan menghambat PAD juga,â ujarnya,kepada HR, Senin (14/2). (DK)