Ciamis, (harapanrakyat.com),- Di RSUD Ciamis, obat untuk pengidap penyakit Tubercolosis (TBC) dijual seharga Rp 200 ribu. Padahal berdasarkan aturan, pemerintah melarang untuk memperjual belikan obat tersebut.
Penjualan obat tersebut diakui memberatkan sebagian masyarakat pengidap penyakit TBC yang kondisi perekonomiannya kurang mampu. Seperti dialami Sudarman, warga Cibitung Hilir, Kel. Kertasari, Kec/Kab. Ciamis, saat ditemui HR, Sabtu (4/2).
Sudarman mengaku, setelah diperiksa oleh salah seorang dokter dalam, dirinya terdekteksi mengidap penyakit TBC. Dia pun mendapat rujukan dari dokter tersebut untuk berobat dan melakukan rongent ke RSUD Ciamis.
âYang saya tahu, bagi pengidap TBC ketika berobat tidak dikenakan biaya untuk membeli obat, tetapi hanya membayar biaya adminisatrinya saja untuk pemeriksaan. Namun ternyata, setelah dilakukan pemeriksaan saya harus membeli obat dengan harga 200 ribu rupiah,â katanya.
Dengan adanya biaya untuk pembelian obat, tentu Sudarman merasa keberatan, apalagi penyakitnya harus terus mendapatkan pengobatan selama enam bulan berturut-turut. Sedangkan, setiap kali membeli obat dia harus mengeluarkan uang hingga ratusan ribu.
Sementara itu, ketika HR mengkonfirmasikan permasalahan tersebut kepada Bagian Pelayanan RSUD Ciamis, Cucu, membenarkan, bahwa memang obat untuk masyarakat pengidap penyakit TBC tidak diperjualbelikan.
âUntuk pengidap TBC orang dewasa, obat yang diberikan tidak perlu dibeli karena sudah paket untuk pengobatan selama enam bulan, dan apabila ada yang menjual obat tersebut, itu tidak benar,â terangnya, Minggu (5/2).
Lanjutnya, pihak RSUD sendiri sudah beberapa kali melakukan himbauan kepada seluruh pegawainya agar tidak memperjualbelikan obat TBC, lantaran tidak ada aturan untuk menjual obat tersebut.
Di tempat terpisah, Kabid. Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan Kab. Ciamis, Dr. Yoyo, didampingi Osep Herdiana, saat ditemui HR, Senin (6/2), menjelaskan, apabila ada yang memperjualbelikan obat untuk pengidap TBC, pihaknya akan mengambil tindakan tegas dan tidak akan segan-segan memberikan sanksi.
âKalau ada pihak RSUD atau pun Puskesmas yang melakukan penjualan obat TBC kepada pasien, kami akan memberikan tindakan dan sanksi kepada mereka. Karena sudah ada dalam aturan bahwa bagi penderita TBC tidak dikenakan biaya untuk obat, dan itu sudah merupakan satu paket untuk pengobatan selama enam bulan,â kata Yoyo.
Kemudian Osep menambahkan, pihaknya akan menyelidiki mengenai adanya penjualan obat TBC kepada pasien. Namun, untuk membuktikan kebenarannya, maka pihak Dinkes Ciamis akan melakukan kroscek langsung ke RSUD Ciamis dan Puskesmas. (es)