Banjar, (harapanrakyat.com),- Belum adanya penindakan tegas terhadap pelanggaran Pakta Integritas yang dikeluarkan Pemerintah Kota Banjar, melalui Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) pemberi bantuan, disesalkan LBH SMKR. Sebab, setiap pelangaran terhadap hukum akan mendapat perlakukan sama di depan hukum, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Sementara itu, pihak OPD beralasan, karena pelanggar masih bisa dibina, serta harus mempertimbangkan dari segi aspek sosial. Hal itu berdasarkan dari pengakuan sejumlah Kapala OPD pemberi bantuan, salah satunya Dinas Pertanian.
Kepala Dinas Pertanian Kota Banjar, Ir. Rachmawati, SP, MP., mengaku, hingga saat ini pihaknya sebagai pemberi bantuan, belum melaporkan pelanggaran Pakta Integritas yang dikeluarkan Dinas Pertanian kepada pihak kepolisian.
“Distan belum pernah melakukan pelaporan kepada polisi, namun teguran keras tidak jarang kami lakukan. Salah satunya, dengan membuat perjanjian untuk memperbaiki kesalahan, atau pelanggaran yang dilakukan. Selama itu masih bisa diperbaiki, kenapa tidak kita perbaiki,” katanya, Senin (31/1).
Menurut Rachmawati, pemberian bantuan ditujukan kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah, khususnya petani. Jadi, bantuan bukan ditujukan untuk menyusahkan orang, tapi untuk kemaslahatan.
Selain itu, lanjutnya, bantuan juga diberikan kepada masyarakat kurang mampu, tentunya hal tersebut juga menjadi pertimbangan dalam mengambil tindakan terhadap pelanggar.
“Kita juga harus mengerti, kebanyakan bantuan diberikan kepada masyarakat tidak mampu, jika kita dengan serta-merta melaporakan mereka ke polisi, saya yakin hal itu tidak akan jadi pemecahan masalah,” tuturnya.
Namun diakui Rachmawati, bahwa tidak ada pelanggaran yang dapat dikategorikan sebagai kewajaran. Semua pelangaran tentunya harus mendapat penindakan yang sangat tegas. “Bukan berarti kita membiarkan, kita juga melakukan tindakan tegas. Tapi tindakan yang dilakukan sekaligus menjadi pembinaan bagi mereka, agar dapat lebih baik,” katanya.
LBH SMKR Sesalkan tak ada penindakan pelanggar Pakta Integritas
Di lain pihak, Ketua LBH SMKR Kota Banjar, Teteng Kusdjiaji, SH., mengatakan, setiap pelangaran terhadap hukum akan mendapat perlakukan sama di depan hukum, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Termasuk pelangaran terhadap Pakta Integritas program bantuan pemerintah.
“Equality Before the law (setiap orang sama kedudukannya di depan hukum. red), hal tersebut berlaku bagi orang miskin, kaya, pinter, bodoh, rakyat jelata atau bahkan para pejabat sekalipun,” tuturnya, Selasa (1/2).
Namun, lanjutnya, tidak semua masyarakat paham akan apa yang disebut dengan hukum, dan hal itu terkadang menjadi persoalan di masyarakat umum.
Dan, bagi masyarkat yang mengerti hukum, seharusnya memberikan pencerahan tentang apa itu hukum. Caranya yaitu, menindak segala pelanggaran yang dilakukan, bukan malah membiarkan.
Menurut Teteng, tapi akan salah jadinya, jika setiap bantuan yang diberikan pemerintah terkesan cul leos, tanpa adanya pembinaan yang simultan dari pemerintah itu sendiri.
“Saya menilai pemerintah saat ini terkesan cul leos memberikan bantuan kepada masyarakat. Hal itu sama saja memberikan kesempatan kepada orang lain untuk melakukan pelangaran hukum,” tuturnya.
Prilaku seperti itu dapat juga diketegorikan sebagai tindak pidana korupsi,karena membiarkan orang lain untuk menyelewengakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah.
“Saya kira, bukan tidak mungkin para pejabat sebagai penanggung jawab pemberi bantuan juga akan terjerat hukum yang mereka buat sendiri. Membiarkan pelangaran atau memberikan sesuatu kepada orang yang salah saya kira itu juga melanggar aturan,” pungkasnya. (pjr)