Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ciamis siap memberikan bantuan pelatihan berupa workshop, konsultasi dan pelatihan mengenai teknis pengelolaan Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika sudah di Perda-kan Pemkab dan DPRD Ciamis.
“Kami siap mengawal Perda BPHTB, karena ini merupakan amanat UU no 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 180, dimana Pemerintah Daerah dapat memungut BPHTB setelah memiliki dasar Hukum daerah yakni Perda. Tinggal tungu saja prosesnya, karena sebelumnya juga Pemkab dan DPRD sering bertukar pendapat dengan kami,” ungkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ciamis, Ir. Dadang Karna Permana, M.Si, Kepada HR, Senin(14/02) diruang kerjanya.
Menurut Dadang, sesuai dengan pernyataan Humas Dirjen Pajak, M. Iqbal Alamsyah yang dilansir sejumlah media, bahwa Kabupaten/ Kota yang telah memiliki peraturan daerah (perda) tentang BPHTB dapat segera berkoordinasi dengan Kantor Pajak yang ada didaerahnya masing-masing.
“Tahun inikan seperti tahun transisi dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah soal pengelolaan BPHTB ini. Artinya, instansi perpajakan daerah harus siap membantu Pemda setempat dalam teknis pengelolaan pajak BPHTB,” terangnya.
Dadang juga mengatakan, sosialisasi dan pengawalan berupa pelatihan workshop akan terus digencarkan sehubungan dengan adanya Perda BPHTB.
“Akan terus digencarkan, supaya tidak ada kendala teknis dalam pemungutannya nanti, walaupun hasilnya nanti Pemkab yang menikmatinya langsung, berupa PAD,” katanya.
Kendala berarti, imbuh Dadang, tidak akan ditemukan jika pihaknya dan pihak Pemkab termasuk BPN saling bergandeng tangan untuk mengawal pengelolaan BPHTB ini. “Tidak ada kendala berarti, paling target capaian saja. Karena Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)-nya yang tadinya Rp. 15 juta sekarang menjadi Rp. 60 Juta,” imbuhnya.
Sekedar catatan, Dirjen Perimbangan Keungan, Kementrian Keuangan RI, Hery Purnomo mengungkapkan hingga awal Desember 2010, baru sekitar 52 daerah yang telah menyiapkan Perda dan 142 Daerah dalam proses pembahasan dan evaluasi Perda. Masih ada 14 daerah yang belum menyusun Perda dan 283 daerah yang belum memberikan informasi. (DK)