Banjar, (harapanrakyat.com),- Belum adanya tindakan tegas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pelanggaran Pakta Integritas para penerima bantuan pemerintah. Kepala Inspektorat Kota Banjar, Agus Eka, SE, saat dikonfirmasi HR, Selasa (8/2), menanggapi dingin akan belum adanya pelaporan tersebut.
Awalnya Agus enggan berkomentar, mengenai pertimbangan sosial yang dijadikan alasan tidak tegasnya penindakan terhadap pelanggaran Pakta Intergritas.
“untuk masalah itu saya tidak mau berkomentar. Namun yang pasti, Pakta Integritas dibuat sebagai janji antara pemberi bantuan dengan penerima bantuan,” katanya.
Menurut Agus, yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, atau evaluasi adalah pemberi bantuan. Karena, Pakta Integritas dibuat antara pemberi bantuan dengan penerima bantuan.
Pertanyaannya sekarang, lanjut Agus, apakah saat ini evaluasi, atau pemeriksaan terhadap Pakta Integritas sudah dilakukan atau belum, oleh pemberi bantuan terhadap penerima bantuan.
Karena, Pakta Integritas tidak jauh berbeda dengan janji antara pemberi dan penerima bantuan. Jadi, mengenai pelanggarannya, itu dapat dilihat sejauh mana pelanggaran janji yang dibuat mereka.
“Saya tegaskan, mengenai pengawasan, tentunya hal tersebut tidak jauh berbeda dengan janji antara pemberi dan penerima. Dan yang lebih mengetahui sejauh mana pelanggaran yang terjadi, adalah pembuat janji. Hal itu pula berlaku bagi pengawasan dan evaluasi,” kata Agus Eka. (Pjr)