Kec. Banjarsari pada Tahap Kedua Mendapat Jatah Bantuan Rp 2 MIlyar
Banjarsari, (harapanrakyat.com),- Camat Banjarsari melarang keras semua aparat di tingkat pemerintah desa melakukan pemotongan bantuan dana bagi koban gempa dengan dalih apapun. Penegasan Camat itu muncul menyusul akan dicairkannya bantuan dana korban gempa tahap kedua pada hari Jum`at minggu ini.
Drs. Yayat. M.Si, Camat Banjarsari, ketika ditemui HR, Selasa (1/2) mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas para oknum aparat yang berani melakukan pemotongan dana bantuan bagi korban gempa.
âJika saja nanti diperlukan, kami akan menindak tegas dengan melaporkannya kepada pihak yang berwajib,â tegasnya.
Yayat menyatakan, sesuai data yang sudah ada di pihaknya, Kec. Banjarsari akan menerima bantuan tahap kedua sebesar Rp 2 milyar, dan akan dibagikan kepada warga sebanyak 223 orang penerima.
Namun demikian, warga yang akan menerima pada pencairan tahap dua ini adalah mereka yang masuk kriteria rusak sedang dan rusak berat. Besaran jumlahnya, rusak sedang sebesar Rp. 10 juta rupiah dan rusak berat Rp. 15 juta.
Dia menjelaskan, penentuan siapa penerima yang berhak dilakukan langsung oelh tim verifikasi yang diterjunkan oleh pihak Kabupaten. Sementara pihak kecamatan hanya sebagai pendampung pembantu saja.
Terkait mekanisme penyaluran bantuan dana bagi warga korban gempa yang akan dilaksanakan pada hari jumat (4/02), pihaknya akan mengadakan musyawarah bersama unsur Muspika dan para kepala desa se-Kec. Banjarsari.
Sementara itu, Apip, Plh Sekdes Cibadak, ketika ditemui HR, mengatakan jumlah warganya yang akan mendapatkan bantuan dana hanya 5 orang. Ia berharap kekisruhan pembagian dana bagi para korban gempa itu tidak terjadi lagi di desanya, maupun di desa-desa yang lain di kec. Banjarsari. (Amlus)