Banjar, (harapanrakyat.com),- Badan Pusat Statistik (BPS) mengakui bahwa di Indonesia, selain ada penduduk miskin, juga ada penduduk yang hampir miskin. Jumlah penduduk miskin 31,02 juta orang, sedangkan penduduk hampir miskin 29,38 juta orang.
Maka, jumlah antara penduduk miskin dan penduduk hampir miskin hanya berselisih sekitar 1,6 juta orang.
Sementara itu di Kota Banjar sendiri, BPS mencatat jumlah rumah tangga sasaran (RTS) hampir miskin mencapai 4.137. Sedangkan RTS miskin sebanyak 2.807 dan RTS sangat miskin sebanyak 1.662.
Menurut Bagian Statistik Sosial BPS Kota Banjar, Desi Aryani, bahwa jumlah tersebut berdasarkan hasil PPLS tahun 2008. Sehingga, total RTS tahun 2008 mencapai 8.606.
“Untuk pendataan warga miskin secara menyeluruh dilaksanakan per tiga tahun sekali. Tapi kalau untuk contoh saja, pendataannya memang dilakukan setiap tahun, dan itu merupakan peraturan pemerintah pusat. Karena, untuk melakukan pendataan secara menyuluruh memerlukan biaya yang besar,” paparnya, Selasa (22/2).
Dikatakan Desi, kalau tidak ada perubahan waktu, rencananya pendataan RTS secara menyuluruh akan dilaksanakan kembali pada tahun 2011, yaitu sekitar bulan Juni-Juli.
Dalam melakukan pendataan tersebut, pihaknya selalu melibatkan warga serta ketua RT/RW setempat. Diharapkan, pada pendataan nanti, masyarakat atau setiap RT/RW memberikan data yang sebenarnya.
Artinya, data yang diberikan harus benar-benar warga yang memang tergolong kriteria miskin. Bahkan, yang menjadi sasaran dalam pendataan adalah RTS sangat miskin.
“Dalam pendataan tersebut, BPS bertugas mengawasi dan menerima laporan data dari petugas di lapangan, yaitu masyarakat yang kita rekrut untuk membantu melakukan pendataan, dan mereka sebelumnya sudah mengikuti pelatihan dulu,” terangnya.
Untuk itu, petugas di lapangan harus benar-benar selektif. Jangan sampai karena faktor kedekatan dengan petugas, mereka memaksakan memasukan warga/rumah tangga yang tidak tergolong pada kriteria.
Misalnya, ada warga yang memiliki rumah bagus/layak huni, tapi pekerjaannya serabutan, atau warga mempunyai rumah tidak layak huni, tapi memiliki/mampu membayar cicilan sepeda motor.
“Hal seperti itu menjadi dilema bagi kita, karena ketika data tersebut muncul, masyarakat protes mempertanyakan kenapa rumah tangga seperti itu bisa masuk dalam pendataan. Padahal, kita memperoleh data tersebut dari masyarakat juga, dan kita tidak mungkin mengecek langsung satu per satu ke lapangan, lantaran jumlah petugas BPS sangat terbatas,” ujarnya.
Mengenai kategori penduduk miskin dan hampir miskin untuk pendataan tahun 2011 ini, Desi mengaku, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui apakah ada perubahan atau tidak, karena belum ada pemberitahuan dari pusat.
Sedangkan, kategori penduduk miskin sebelumnya yaitu, makanan (2.100 kilokalori per kapita per hari + nonmakanan). Dan, kategori hampir miskin yaitu, luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari delapan meter persegi per orang, jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok plester.
Kemudian, tidak mememiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain, sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik, sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindungi/sungai/air hujan.
Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah, hanya membeli satu setel pakaian baru dalam setahun, hanya sanggup makan satu/dua kali dalam sehari.
Lalu, tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik, dan pendidikan tertinggi kepala rumah tangga tidak sekolah/tidak tamat SD/hanya SD. (Eva)