Ciamis, (harapanrakyat.com),- Terkait adanya pelaksana di lingkungan Pemkab Ciamis yang melebihi kewenangan Bupati, seperti diutarakan Bupati Ciamis, H. Engkon Komara saat memberikan sambutan dalam acara pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Ciamis, pekan lalu, langsung direspon oleh Sekda Ciamis, Drs. H Tahyadi A. Satibie, MM. Dia mengatakan pihaknya akan segera melayangkan surat teguran kepada pelaksana yang bersangkutan.
“Kita akan segera merespon adanya informasi pejabat yang melebihi kewenangan Bupati, dengan akan melayangkan surat teguran kepada yang bersangkutan,” kata Sekda Ciamis, kepada HR, di ruang kerjanya, Selasa (11/11).
Tahyadi mengutarakan bahwa bentuk penertiban disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil), terkait masalah tersebut, adalah cukup dengan memberikan surat peringatan kepada yang bersangkutan.
“Karena jelas aturannya, seorang PNS tidak boleh melebihi kewenangan atasannya. Jadi yang bersangkutan harus diberikan sanksi, bentuk sanksinya surat peringatan atau teguran, kepada yang bersangkutan,” terangnya.
Tahyadi menambahkan bahwa mutasi bukanlah suatu bentuk hukuman bagi pelaksana atau pejabat yang melakukan kesalahan. Karena mutasi sudah merupakan sebuah keharusan di lingkungan organisasi pemerintahan.
“Tidak serta merta pejabat tersebut di mutasi karena melakukan kesalahan. Kalau pejabat tersebut di mutasi, kebetulan saja dibutuhkan penyegaran di lingkungan Pemkab Ciamis saat ini, seperti diutarakan Pak Bupati,” imbuhnya.
Adanya kejadian seorang PNS yang melebihi Kewenangan Bupati, imbuh Tahyadi, sangat disesalkan. “Terus terang kami menyayangkan, kenapa hal tersebut bisa terjadi. Sudah jelas kalau namanya pegawai jika mau mengambil tindakan harus lapor dulu sama atasannya. Karena semua pegawai harus bisa bersinergi dengan atasannya,” katanya.
Menurut Tahyadi, dia akan terus berupaya melakukan penertiban disiplin aparatur di lingkungan PNS di Pemkab Ciamis.
“Delapan hari saya menjabat di sini (Sekda), terus melakukan upaya penertiban disiplin kerja kepada seluruh PNS di lingkungan Pemkab Ciamis, dengan cara melakukan sidak saat apel pagi dan apel sore di seluruh OPD Pemkab Ciamis. Hal itu agar PNS taat terhadap jam kerja. Jangan sampai ada pegawai saat jam kerja tidak berada di lokasi kerja, kecuali urusan kantor, dan itupun harus izin kepada atasannya masing-masing,” ujarnya.
Tahyadi juga menyatakan langkah yang dilakukannya tersebut, sudah diprediksi akan mengusik sebagian bawahannya. “PNS yang tidak biasa disiplin, pasti akan gerah dengan langkah yang diambil saya. Tetapi wajar apabila ada pro kontra. Yang jelas, apa yang kita lakukan sudah berdasarkan kepada aturan, demi menciptakan PNS yang disiplin,” katanya.
Tahyadi juga menegaskan pihaknya akan menindak secara tegas terhadap PNS apabila ditemukan saat jam kerja berada di lokasi pusat perbelanjaan yang di luar kepentingan kantor, ataupun PNS yang kedapatan bermain game komputer atau facebook untuk kepentingan pribadi pada saat jam kerja.
“Akan diambil tindakan bagi yang melanggar, hal tersebut diambil semata untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Ciamis,” tandasnya.
Tahyadi mengatakan dengan jumlah PNS Pemkab Ciamis yang saat ini berjumlah 19 000 orang, pihaknya harus benar-benar melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkesimbungan.
“Jelas diperlukan upaya secara berkesinambungan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan bagi 19 ribu PNS yang ada di lingkungan Pemkab Ciamis. Yang melanggar disiplin kerja, tentunya harus ditindak, yang berprestasi pasti akan di beri reward (penghargaan),” pungkasnya. (DK)