Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita CiamisPengadilan Bantah Biaya Akta Kelahiran Hingga Jutaan Rupiah

Pengadilan Bantah Biaya Akta Kelahiran Hingga Jutaan Rupiah

Ciamis, (harapanrakyat.com), Beredarnya rumor di masyarakat bahwa pembuatan akta kelahiran yang diproses melalui putusan Pengadilan Negeri mahal hingga jutaan rupiah, dibantah oleh Panitera Muda  Perdata Pengadilan Negeri Ciamis, Yuniar R, S.H. Dia mengatakan berdasarkan aturan yang mengatur soal biaya proses pembuatan akta kelahiran melalui penetapan Pengadilan tidak sampai jutaan rupiah.

“ Dalam aturannya ditetapkan bahwa yang domisilinya di wilayah yang berdekatan dengan kantor Pengadilan tarifnya Rp. 180 ribu. Sementara yang jaraknya jauh ditarif sebesar Rp. 380 ribu. Ketentuan tarif ini berdasarkan pada jarak domisili si pemohon, “ ungkapnya, kepada HR, di kantornya, Selasa (25/1).

Yuniar menambahkan, apabila si pemohon mengajukan proses pembuatan akta kelahirannya lewat Pengacara, mungkin bisa saja hingga jutaan rupiah. “ Kalau langsung tanpa Pengacara, ya sesuai dengan tarif berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Seperti diketahui, pemohon akta kelahiran yang lahirnya bulan Januari 2007 hingga akhir Januari 2008 prosesnya harus melalui penetapan Pengadilan Negeri. Hal itu berdasarkan undang-undang no 23/2006 tentang kependudukan dan Peraturan Presiden no 25/ 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Menurut Yuniar, sampai saat ini pihaknya belum menerima berkas permohonan dari pemohon yang telah melanggar Undang-Undang no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

“Diharapkan kepada pemohon yang berkasnya tidak diterima Dinas Capilduk karena melebihi batas yang telah ditentukan, dan harus melalui penetapan dari pengadilan, jangan mewakilkan ke pihak desa/kelurahan, karena bagaimanapun permohonan tidak akan diterima,” katanya.

Yuniar menambakan, kalau ingin menyerahkan kuasa dalam penetapan di pengadilan, itu hanya bisa dikuasakan ke pihak yang mempunyai hubungan darah, itu juga harus ada surat kuasa dan surat permohonan izin acara dari pemohon ditujukan kepada ketua pengadilan.

Sedangkan untuk persyaratan penetapan persidangan, lanjut Yuniar, pemohon harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit, surat nikah, dan surat pengajuan permohonan yang ditujukan kepada ketua pengadilan.

“Proses penetapan persidangan paling cepat satu minggu, itu juga tergantung hakim karena untuk masalah persidangan adalah kewenangan hakim,” imbuhnya.

Kasi Monitoring dan Evaluasi Dinas Capilduk Kab Ciamis, Didin Hardisuryaman, mengatakan, dengan keluarnya Undang-Undang no 23 tahun 2006, diharapkan masyarakat sadar akan kepemilikan akta kelahiran.

“Tentang bagaimana persyaratan dan biaya dalam penetapan di persidangan itu sepenuhnya adalah kewenangan pengadilan. Kita hanya menerima berkas setelah ada penetapan dari pengadilan,”ujarnya

Didin menambahkan, sampai saat ini berkas yang sudah terkumpul di Dinas Capilduk, sudah mencapai 9500 berkas, dan belum ada berkas yang harus melalui penetapan sidang di pengadilan. (dsw)

Keutamaan Doa Panjang Umur, Raih Kehidupan yang Berkah

Keutamaan Doa Panjang Umur, Raih Kehidupan yang Berkah

Memiliki umur yang panjang dan bermanfaat tentu menjadi dambaan setiap manusia. Rasulullah pun mengajarkan kepada umatnya untuk senantiasa memanjatkan doa panjang umur. Baca Juga: Doa...
Sinopsis Samawa Dosamu Cintaku Selamanya, Tentang Isu KDRT

Sinopsis Samawa Dosamu Cintaku Selamanya, Tentang Isu KDRT

Banyaknya film terbaru yang akan tayang di bioskop tentu memberikan beragam pilihan bagi para penonton. Salah satunya adalah film berjudul Samawa Dosamu Cintaku Selamanya,...
Oppo Find X9 Ultra, Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Peluncuran

Oppo Find X9 Ultra, Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Peluncuran

Oppo tampaknya sedang mempersiapkan smartphone flagship terbaru dari seri Find, yaitu Oppo Find X9 Ultra. Perangkat ini kemungkinan besar akan hadir pada tahun 2026...
Ular sanca kembang Banjar

Ular Sanca Kembang 3 Meter Pemangsa Ayam Bikin Geger Warga Kota Banjar

harapanrakyat.com,‐ Ular sanca kembang sepanjang 3 meter bikin geger warga Lingkungan Jadimulya, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat. Ular yang sempat memangsa...
Cat Rumah Warna Soft, Pilihan Tepat untuk Interior Rumah

Cat Rumah Warna Soft, Pilihan Tepat untuk Interior Rumah

Dalam dunia desain interior, pilihan warna sangat berdampak pada suasana dan estetika suatu ruang. Cat rumah warna soft, dengan nuansa lembut dan kalem, menjadi...
Meninggal Dunia Akibat DBD

Satu Anak di Kota Banjar Meninggal Dunia Akibat DBD, Dinkes: Belum Dapat Laporan Resmi

harapanrakyat.com,- Seorang anak di Kota Banjar, Jawa Barat, meninggal dunia akibat DBD. Virus Demam Berdarah Dengue (DBD) itu menyerang Rifkah Khoirunnajah (10), warga Lingkungan...