Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pengadaan lelang ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Ciamis dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Pasalnya, sejumlah bandar menemukan bahwa ikan yang dilelangkan oleh Pihak DKP belum memiliki sertifikat.
Agus, bandar ikan di Kab. Ciamis, ketika ditemui HR, Sabtu (1/1) mengatakan, bahwa dirinya mengetahui jenis ikan yang seharusnya dilelang oleh pihak DKP. Selain itu, penawaran harga ikan yang saat ini ada di DKP jauh dari harga yang sudah ditetapkan dalam perencanaan.
Lebih jauhnya, Agus menegaskan, pengadaan ikan jenis Nila Nirwana seharsunya didatangkan dari Balai Pengembangan Benih Ikan Air Tawar (BBAT) Wanayasa. Namun, pihak DKP malah mendatangkannya dari daerah Cianjur yang belum bersertifikat.
Setahu Agus, ikan Nila Nirwana yang bersertifikat hanya ada di BBAT, sementara ikan yang serupa tidak ada ada di tempat lainnya.
Di samping itu, menurut Agus, ikan Nila Nirwana yang bersertifikat dalam pagu pembeliannya dihitung perekor, bukannya perkilo. Dan tentunya, harga yang ditetapkannya juga sangat berbeda jauh.
Agus menilai, pihak DKP dan pemborong pemenang tender dengan sengaja melakukan kecurangan dalam lelang yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu itu.
Ia mengakui, bahwa jumlah ikan tersebut menjadi sangat banyak. Namun, ikan yang rencananya diberika kepada kelompok budidaya ikan tersebut tetap saja tidak memiliki sertifikat, sebagaimana mestinya.
Sementara itu, anggota kelompok yang namanya enggan dikorankan, ketika ditemui HR, Senin (3/1) mengatakan, dirinya menemukan banyak kekurangan pada lelang yang dilakukan pihak DKP.
âSebab setiap kelompok yang beranggotakan sepuluh orang diberikan jumlah ikan hingga 30 ribu ekor ikan, ditambah 48 kantung pakan. Namun, dalam setiap kantung banyak sekali kurangnya,â ungkapnya.
Enkon Turkona A.MD, Subdin Budi Daya Ikan DKP Kab Ciamis, ketika dikonfirmasi HR, Senin (3/1) membantah pengadaan ikan yang dilakukan pihaknya tidak sesuai dengan ketentuan.
Menurut Enkon, ikan yang diberikan kepada 15 kelompok sudah bersertifikat. Meskipun pembeliannya dilakukan dari daerah Cianjur. Dia mengaku, pihaknya memiliki license dari pihak BBAT Wanayasa.
Untuk itu, Enkon menegaskan, pihaknya sangat tidak akan respect kepada pihak yang telah menyatakan bahwa DKP melakukan kecurangan. Karenanya, pihaknya berani membuktikan dengan surat yang dikeluarkan dari Kasubag Tata Usaha Wanayasa, Tajudin.
Dia menambahkan, mengenai penyaluran ikan kepada kelompok, pihaknya sudah memberikannya sesuai paket dan kesesuaian areal yang dimiliki oleh kelompok yang bersangkutan. (es)