Banjar, (harapanrakyat.com),- Dalam waktu dekat ini, Pemerintah Kota Banjar berencana akan melakukan evaluasi terhadap seluruh Pakta Intergritas yang telah dikeluarkan pemerintah. Karena, evaluasi berkala mutlak dilakukan, guna mengukur efektifitas dan realisasi dari Pakta Integritas itu sendiri.
Walikota Banjar DR. dr. H. Herman Sutrisno, MM., mengatakan, kedepannya, setiap Pakta Intergritas yang dikeluarkan, pemerintah akan melakukan evaluasi lapangan minimal satu tahun sekali.
“Minimal satu tahun sekali memang harus dilakukan evaluasi. Saya juga merencanakan setiap Pakta Integritas yang dikeluarkan satu sampai tiga bulan, kemudian akan dilakukan evaluasi,” ucapnya, Sabtu (22/1).
Dikatakan Herman, Dinas Pertanian Kota Banjar merupakan salah satu dinas yang telah mengeluarkan Pakta Integritasa. Dan, evaluasi pertama akan dilakukannya terhadap dinas tersebut.
Bahkan, dirinya akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan evaluasi seluruh Pakta Integritas yang telah dikeluarkan Dinas Pertanian selama ini.
“Untuk yang pertama saya akan melakukannya terhadap Dinas Pertanian, sejauh mana efektifitas Pakta Integritas yang mereka keluarkan terhadap bantuan pemerintah. Jika memang ditemukan ada kelompok, atau rekanan yang melanggar, saya tidak akan segan menindaknya. Termasuk meminta penggantian sesuai dengan Pakta Integritas yang telah disepakati,” tuturnya.
Lanjut Herman, untuk menindak-lanjuti evaluasi Pakta integritas yang telah dikeluarkan pemerintah, dirinya akan memerintahkan Inspektorat Kota Banjar melakukan evaluasi secara berkala.
“Diharapkan dengan adanya evaluasi berkala dapat terlihat sejauh mana efektifitas dari Pakta Integritas,” tuturnya.
Ditemui di tempat terpisah, Kepala Inspektorat Kota Banjar, Agus Eka, membenarkan bahwa dirinya telah menerima perintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pakta integritas yang telah dikeluarkan pemerintah Kota Banjar.
“Benar perintah untuk melakukan evaluasi pakta integritas telah kami terima. Namun, untuk pelaksanaan evaluasi pakta integritas ke lapangan memang belum kami lakukan,” ujarnya, Senin (24/1).
Menurut Agus, berkaitan dengan pakta integritas yang dibuat oleh rekanan atau pihak ketiga yang memiliki kontrak kerja dengan pemerintah, evaluasi dilakukan dengan melakukan pemeriksaan pekerjaan.
“pakta integritas yang dibuat pemerintah dengan pihak ketiga selama ini juga kami lakukan evaluasi, dengan kegiatan pemeriksaan akhir pekerjaan. Jika ada pelanggaran tentunya ada sangsi sesuai dengan kontrak kerja yang di sepakati,” ujanya.
Namun Agus belum bisa menjelaskan lebih rinci, mengenai evaluasi pakta integritas yang dibuat pemerintah terhadap bantuan sosial maupun pemberdayaan ekonomi yang dikucurkan pemerintah.
“Mengenai hal tersebut akan kami pelajari terlebih dahulu, apalagi yang menyangkut sangsi penggantian bantuan. Terlebih dahulu akan kami pelajari itu sudah menyangkut teknis,” pungkasnya. (pjr)