Banjar, (harapanrakyat.com),- Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Restiani Lestari, siswi SMP Negeri 1 Banjar, yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis ditunda. Sebelumnya persidangan dijadwalkan pada hari Selasa, 11 Januari 2011.
Ketua LBH SMKR, Teteng Kusdjiadi, SH., saat ditemui HR di ruang kerjanya, Selasa (11/1), mengaku sangat kecewa dengan penundaan persidangan yang dilakukan oleh PN Ciamis.
“Sampai saat ini saya belum mendapat kepastian dari Pengadilan Negeri Ciamis mengenai alasan penundaan persidangan terkait jadwal persidangan PK kasus Restiani Lestari,” tuturnya.
Selain itu, dirinya juga kesulitan jika harus menghadirkan saksi-saksi di persidangan lantaran dua orang terpidana lainnya, yaitu Edi dan Dede, berada di LP Sukamiskin, Bandung.
Padahal, lanjut dia, sebelumnya tim dari LBH SMKR telah mempersiapkan semua berkas untuk gelar persidangan pertama PK kasus Restiani Lestari.
Tetang menuturkan, memang kasus ini masih panjang perjalanannya, namun seluruh tim LBH SMKR tidak putus asa. Timnya akan terus memperjuangkan hingga tuntas dan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
“Saya menilai ini baru permulaan, kita akan ikuti terus perkembangannya seperti apa. Namun, pada dasarnya ini meruapakan titik awal menuju membuka tabir keadilan bagi rakyat kecil,” katanya.
Teteng mengaku yakin, dengan apa yang diperjuangakannya, yaitu mengajukan PK atas kasus pembunuhan Restiani Lestari yang dianggapnya janggal dan penuh rekayasa.
“Kami tidak gegabah, kami berani untuk mengajukan PK tentunya dengan pertimbangan dan data-data yang kami miliki. Semua itu menambah keyakinan kami bahwa memang kasus pembunuhan Restiani Lestari syarat dengan rekayasa,” pungkasnya. (pjr)