Banjar, (harapanrakyat.com),- Menanggapi rencana pemerintah Kota Banjar akan melakukan pemeriksaan terhadap Blokgran dan BOS kepada setiap sekolah, yang akan dilaksanakan oleh Inpektorat Kota Banjar. Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjar, Drs. Ade Setiana Mpd., mempersilahkan, asalkan ada aturan yang jelas.
“Saya kira hal tersebut bisa saja dilakukan, tetapi tentunya harus ada aturan yang jelas. Kita sendiri siap untuk menjalankannya bila memang aturan yang digunakan sesuai. Selain itu, kita hanyalah instansi pelaksanan kebijakan, kalau memang kebijakannya seperti itu, kenapa kita menolak,” tuturnya saat ditemui HR (25/1).
Menurut Ade, selama ini Disdikpora juga melakukan pengawasan terhadap semua bantuan langsung pemerintah ke sekolah, salah satunya Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Selama ini kita juga melakukan pengawasan, Namun yang berkaitan dengan pengawsan yang bersifat investigatif bukan kewenangan kami. Lantaran dana tersebut merupakan dana bantuan pusat, maka yang berhak untuk melakukan pemeriksaan adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tuturnya.
Lanjut Ade, pengawasan terhadap bantuan langsung pemerintah pusat, selama ini telah dilakukan oleh Walikota Banjar, dimana pada setiap pemberian bantuan, Walikota Banjar juga memberikan arahan kepada setiap sekolah.
“Saya kira dengan pemberian arahan kepada setiap sekolah penerima bantuan oleh Walikota merupakan bentuk pengawasan. Bahkan dibeberapa pertemuan Walikota Banjar juga mengingatkan untuk mengelola BOS dengan baik. Jadi, mengingatkan juga bentuk pengawasan menurut saya,” tuturnya.
Ade juga membantah, jika sekolah penerima bantuan langsung dari pemerintah pusat atau provinsi kepada sekolah terkesan pilih kasih, atau dikondisikan oleh pihak Disdikpora.
“Itu tidak benar. Perlu dipahami, untuk mendapatkan bantuan semacam itu, sekolah yang akan menerima bantuan harus memenuhi kriteria. Contoh, bantuan program budi pekerti dari provinsi, kriteria penerima harus sekolah pemenang Gugus Depan tingkat kota/kabupaten. Maka sudah tentu yang akan menerima bantuan adalah SDN 2 Mulyasari,” paparnya.
Menurut Ade, perlakuan yang sama juga diberlakukan pada bantuan yang bersumber dari APBD Kota Banjar, seperti bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) bagi Sekolah Dasar.
Lantaran, tidak mungkin pihaknya memberi bantuan kepada sekolah yang telah memiliki cukup RKB, atau bahkan sekolah yang sudah lebih RKB.
Dari jumlah keseluruhan SD yang kurang lebih mencapai 80, tinggal satu SD lagi yang belum memiliki ruangan perpustakaan.
“Tinggal satu SD lagi yang belum memiliki ruang perpustakaan, maka tidak mungkin jika ada bantuan dari manapun untuk ruang perpustakaan, akan kita berikan kepada yang lain,” pungkasnya. (pjr)